Advertisement

Gasak Uang Rp81 Juta dari Rumah yang Sedang Kosong, Perempuan Cianjur Digelandang Polisi

Jumali
Kamis, 18 April 2024 - 20:27 WIB
Arief Junianto
Gasak Uang Rp81 Juta dari Rumah yang Sedang Kosong, Perempuan Cianjur Digelandang Polisi Pelaku pencurian uang Rp81 juta dari kamar rumah salah satu warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024) - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Kasihan menangkap seorang perempuan, YK, 36, warga Cianjur, Jawa Barat seusai mencuri uang Rp81 juta dari kamar rumah salah satu warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curian ditabung ke dalam rekening milik pelaku.

Advertisement

Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengungkapkan penangkapan perempuan yang tinggal di Timbulharjo, Sewon, Bantul itu didasarkan kepada adanya laporan pencurian yang terjadi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (1/4/2024).

Saat itu, korban pergi ke luar rumah dan lupa untuk mengunci pintu. Setelah pulang, korban baru mengetahui jika uang tunai Rp81 juta yang tersimpan di lemarinya hilang.

"Dari situ korban kemudian melapor ke tempat kami. Kami pun bergerak dan melakukan penyelidikan," kata Nandang, di Mapolres Bantul, Kamis (1/4/2024).

Dalam perkembangannya, petugas berhasil menangkap YK di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 6 April 2024. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bukti setoran manual ke salah satu bank swasta senilai Rp81 juta, satu obeng dan satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

"Jadi pelaku ini melakukan aksinya di dua rumah berbeda. Di rumah pertama, dia tidak mendapatkan apa-apa, nah di rumah kedua ini, pelaku berhasil mengambil uang," lanjut Nandang.

Menurut Nandang, pelaku memang sengaja menyasar rumah yang sekiranya kosong secara acak. Jika aksi yang dilakukan diketahui oleh pemilik rumah, pelaku akan berpura-pura mencari tempat laundry.

Pasalnya pelaku kemana-mana menggunakan tas berisi pakaian untuk memperkuat jika dirinya mencari tempat laundry.

"Dia memang mengaku baru pertama kali. Tapi, sepertinya tidak. Karena pelaku sering mengganti pelat nomor motor yang digunakan," papar Nandang.

Atas perbuatannya, YK disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara YK mengaku tinggal di Jogja sejak 2018. Dia mengaku uang yang didapatkan dari hasil mencuri tersebut ditabung ke dalam rekening pribadinya. "Uangnya saya masukkan ke rekening," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari

News
| Rabu, 01 Mei 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement