Advertisement
Larangan Kegiatan Study Tour Sudah Berdampak ke Wisata Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Larangan study tour atau outing class di sejumlah daerah sudah berdampak ke wisata gunungkidul. Larangan tersebut merupakan buntut dari kecelakaan lalu lintas bus pariwisata yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sepekan lalu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto mengatakan bahwa ada anggota PHRI yang terdampak atas pelarangan tersebut. “Informasi yang saya dapat, ada [usaha] teman yang dicancel [oleh wisatawan],” kata Sunyoto dihubungi, Sabtu (18/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Gibran Tidak Setuju Adanya Larangan Study Tour
Adapun DIY termasuk di dalamnya Kabupaten Gunungkidul menjadi pusat kunjungan studi tour pelajar seluruh Indonesia. Jogja sebagai kota budaya dan pelajar menjadi daya tarik yang layak menjadi studi banding.
Padahal, pelajar luar daerah dapat belajar dari potensi lokal seperti mengolah komoditas ikan menjadi produk siap saji dan singkong menjadi tiwul.
“Keputusan pelarangan studi tour tidak bijak dan konyol. Hanya melihat satu sisi saja. Itu sangat merugikan berbagai pihak,” katanya.
Menurut Sunyoto, apabila melihat pada situasi yang sebenarnya, satuan pendidikan atau pemangku kepentingan justru harus selektif dan menertibkan perusahaan otobus (PO). PO perlu secara rutin melakukan KIR kendaraan. Biro perjalanan dan panitia pun perlu diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Padahal bukan hanya tingkat hunian hotel yang terdampak, tapi juga rumah makan, tukang parkir, pedagang asongan,” ucapnya.
BACA JUGA: PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada (UGM), Agustinus Subarsono mengaku bahwa kebijakan pelarangan studi tour di sejumlah daerah kurang tepat. Menurut dia, upaya meminimalkan kecelakaan lalu lintas justru dapat menggunakan standar operasional prosedur (SOP) relevan.
“Misal ada patokan tahun kendaraan yang akan digunakan, mungkin bisa maksimum usia kendaran lima tahun. Lalu, jumlah maksimum penumpang, perlu cek kevalidan surat KIR kendaraan juga,” kata Subarsono.
Selain SOP, Subarsono menyarankan agar ada perbaikan jalan rusak. Hal ini menjadi salah satu faktor penentu keselamatan. Pembangunan jalan baru pun harus memenuhi syarat seperti lebar jalan dan derajat kemiringan ketika jalan menanjak.
Konstruksi jalan, katanya, juga harus tepat. Dia memberi contoh dengan penggunaan aspal dapat dilakukan untuk tanah yang stabil. Sebaliknya, tanah labil dapat disiasati dengan menggunakan cor atau beton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hanyut Diterjang Banjir, Jembatan Perbatasan Klaten-Sukoharjo Selesai Dibangun
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Peraturan Bupati Telah Diterbitkan, Ini Cara Mendapatkan Kompensasi Ternak Mati di Gunungkidul
- Cara Menghitung Nilai Gabungan SPMB 2025, Jadi Syarat Bisa Lolos SMA Negeri di Jogja
- Warga Girimulyo Kulonprogo Dikagetkan Ular Sanca Kembang Saat ke Kamar Mandi
- Gelar Bimtek, DPAD DIY Dorong Pustakawan Adaptif Terhadap AI
- Masa Tunggu Haji di Bantul Capai 34 Tahun, Daftar Tahun Ini Berangkat di 2059
Advertisement