Dokter Gadungan PSS Dituntut 3 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Terdakwa Elwizan Aminudin alias Amin Bin Sulaiman dituntut hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dokter gadungan di PSS Sleman. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Evita C Pranatasari dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, unsur pidana yang disangkakan di Pasal 378 KUHP telah terbukti. Selanjutnya dengan memperhatikan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya yang bersifat melawan hukum.
Advertisement
“Menyatakan terdakwa Elwizan Aminudin bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara potong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Evita.
Menurut dia, selain terbukti bersalah, juga terdapat beberapa unsur yang memberatkan. Sebagai contoh, pelaku telah menyebabkan PSS mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Terdakwa juga tidak melakukan penggantian kerugian serta menikmati hasil kejahatan. “Untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya itu. Belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono mengatakan, sidang dengan kasus dokter gadungan di PSS sudah memasuki pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Adapun proses persidangan berjalan lancar hingga amar tuntutan selesai dibacakan. “Masih ada agenda sidang selanjutnya,” kata Cahyono.
BACA JUGA: Proses Panjang Penangkapan Dokter Gadungan di Klub Bola Indonesia, Begini Ceritanya
Sebelumnnya diberitakan, Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat Manajemen PSS mengontarak EA sebagai dokter Kesehatan mulai Februari 2020. Sebagai imbalan, EA mendapatkan gaji sebesar Rp15 juta per bulannya beserta bonus. Namun di tahun kedua bekerja, gaji yang diterima naik menjadi Rp25 juta per bulan ditambah bonus, mulai Maret-Oktober 2021.
“Total kerugian atas praktik dokter gadungan ini diperkirakan mencapai Rp254,1 juta,” kata Ardi dalam jumpa pers yang diselenggarakan di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada kabar bahwa EA merupakan dokter gadungan. Manajemen PSS langsung menelusuri dengan mengirimkan surat ke Universita Syah Kuala untuk memastikan keaslian ijazah yang dimiliki tersangka.
“Ternyata ijazah yang dimiliki palsu. Namun, pada 1 Desember 2021, tersangka pamit pulang ke Palembang untuk menjenguk orang tua yang sakit, tapi hingga sekarang tidak pernah kembali ke PSS. Pelaku kami amankan di Cibodas di 24 Januari 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement