Advertisement
Walhi dan LBH Yogyakarta Buka Posko Aduan Soal Sampah Kota

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta membuka posko aduan terkait berbagai persoalan sampah di Kota Jogja.
Kadiv Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menjelaskan sejak 2023, sampah di Jogja sudah menjadi permasalahan urgen dan menjadi pembahasan di berbagai elemen masyarakat. “Penutupan TPA Piyungan mulai memperkeruh suasana karena tidak ada persiapan dari Pemda DIY,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
Advertisement
Di masa transisi desentralisasi pengelolaan sampah yang menyebabkan pengelolaan sampah di tingkat kabupaten dan kota tidak maksimal, warga diminta mengelola sendiri sampahnya. Sayangnya, tidak semua warga bisa langsung serta merta melakukannya.
“Untuk pengelolaan sampah organik setidaknya kita perlu fasilitas, pengetahuan juga. Sementara tidak semua warga terutama di Sleman dan Kota Jogja memiliki lahan atau fasilitas untuk pengelolaan sampah. Seolah-olah hanya dilempar saja tanggung jawab pengelolaan sampah kepada warga,” ungkapnya.
Hal ini pun menyebabkan banyak masalah turunannya, diantaranya penumpukan sampah di depo-depo, pencemaran air lindi akibat tumpukan sampah, warga yang membuang sampah sembarangan hingga sanksi denda pada warga yang membuang sampah sembarangan.
Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary, menuturkan sejak 2023 hingga Mei 2024 ini, LBH Yogyakarta mencatat ada sebanyak 57 kasus penangkapan oleh Satpol PP terhadap warga di Kota Jogja, Bantul dan Sleman karena membuang sampah sembarangan.
“Itu yang dilanjutkan ke proses peradilan [tindak pidana ringan]. Mungkin angka ini jauh lebih besar ketika kita melihat secra lebih luas proses penyelesaian di luar pengadilan. Kami melihat penangkapan terhadap masyarakat ini sebagai upaya lepas tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Walau tidak menyangkal jika masyarakat juga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan sampah, namun persoalan pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan secara individu. Persoalan sampah merupakan isu struktural yang harus ada intervensi lintas sektor dari pemerintah daerah.
Posko ini bisa untuk pengaduan berbagai kasus terkait sampah dan lingkungan, ia mencontohkan terjadinya penurunan kualitas udara di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS), pencemaran air lindi dan sebagainya. “Ada yang keluarganya ditangkap karena kedapatan membuang sampah atau membakar sampah bisa diadukan ke sini,” katanya.
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas Seorang Mahasiswa Meninggal di JJLS Gunungkidul
Bentuk advokasi akan disesuaikan dengan kebutuhan, baik secara litigasi maupun non litigasi. Di samping menampung kasus yang terjadi, melalui posko ini juga diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan warga dalam penyelesaian persoalan sampah.
“Adanya posko ini harapannya juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk bisa terlibat dalam proses perumusan kebijakan. Kita melihat hari ini pemerintah tidak berdaya menangani situasi kekacauan pengelolaan sampah. Maka melalui posko ini harapannya masyarakat bisa berpartisipasi,” katanya.
Hotline pengaduan bisa melalui email [email protected] atau [email protected], sosial media instagram @pulihkanjogja dan bisa datang langsung ke kantor walhi dan LBH Yogyakarta. Kontak melalui Whats App bisa ke 085179720794 (Walhi Yogyakarta) dan 089510629630 (LBH Yogyarta).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis, Baron, dan Drini
- Jadwal dan Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Gunungkidul Hari Ini
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan, 10 September 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah DIY Hari Ini, Cek Lokasinya
- Pemkab Bantul Perketat Pengawasan Pengolahan Sampah Ilegal
Advertisement
Advertisement