Advertisement

Promo November

Pembelian Gas Melon dengan KTP Mulai Diterapkan di Sleman, Warga: Ribet!

David Kurniawan
Minggu, 02 Juni 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Pembelian Gas Melon dengan KTP Mulai Diterapkan di Sleman, Warga: Ribet! LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pembelian gas elpiji bersubsidi kemasan tiga kilogram atau dikenal dengan gas melon di Sleman mulai diterapkan Sabtu (1/6/2024). Meski demikian, kebijakan ini dinilai ribet dan merepotkan.

Salah seorang warga di Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Wahyudi mengatakan, Sabtu pagi kebetulan gas melon di rumahnya habis. Ia pun bergegas ke toko retail Permai Mart tak jauh dari rumahnya untuk membelinya.

Advertisement

Sesampainya di toko untuk bertransaksi, ia mengaku diminta menunjukan KTP-el yang dimiliki guna dicatat dalam proses pembelian. “Beruntungnya saya membawa dan saya menunjukan sebagai bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi, Sabtu siang.

Menurut dia, untuk stok tidak ada masalah karena tersedia banyak. Adapun harga beli dipatok Rp19.000 per tabungnya. “Yang beda hanya harus pakai KTP saja. Untuk yang lain masih sama dan stok juga mudah didapatkan,” katanya.

BACA JUGA: Beli Gas Melon di Bantul Kini Mulai Wajib Tunjukkan KTP, Begini Respons Pemilik Pangkalan

Salah seorang penjaga toko, Yani mengakui kebijakan memakai KTP-el untuk membeli gas subsidi kemasan tiga kilogram berlaku efektif per 1 Juni 2024. Menurut dia, kebijakan ini merupakan keputusan dari Pertamina sehingga penjual harus menunjukan kartu tanda penduduk tersebut. “Ya kalau beli gas melon, maka saya minta menunjukan KTP yang dimiliki sebagai bukti untuk dicatat,” katanya.

Secara pribadi ia mengakui kebijakan ini ribet dikarenakan menambah pekerjaan yang dilakukan. Sebelum diberlakukan, pada saat ada yang membeli hanya meminta uang kemudian menyerahkan gas yang dibutuhkan.

“Sekarang harus mencatat KTP pembeli. Memang ribet, tapi mau bagaimana lagi itu sudah jadi kebijakan. Daripada kena sanksi, maka kami mengikuti peraturan tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah

News
| Kamis, 21 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement