Kesadaran Masyarakat Sleman untuk Mengolah Sampah Masih Rendah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Epiphana Kristiyani mengatakan partisipasi warga untuk mengolah sampah masih harus ditingkatkan. Imbauan ini diserukan karena masih ada sekitar 110 ton sampah per hari yang belum tertangani dengan baik.
Menurut dia, setiap hari di Bumi Sembada ada produksi sampah yang mencapai 210 ton. Namun belum semuanya dapat tertangani lewat pengolahan di TPST Tamanmartani, TPST Sedangsari maupun titik-titik TPS 3R yang tersebar di sejumlah wilayah.
Advertisement
BACA JUGA: Miris! Tumpukan Sampah Masih Ditemukan di Jalan Protokol hingga Depo Jogja
“Kita tetap berupaya agar sampah bisa dikelola dengan baik, pasca-ditutupnya TPA Piyungan,” kata Epi, Minggu (9/6/2024).
Menurut dia, sudah membuat edaran agar Masyarakat mau ikut berperan dalam pengolahan. Salah satunya tidak membuang sampah organik ke tempat pembuangan.
“Harus diolah dengan cara dipilah. Terus yang dibuang benar-benar residu, bukan langsung buang semuanya. Saya yakin, kalau warga ikut berperan, maka persoalan sampah di Sleman akan bisa teratasi,” katanya.
Epi menambahkan, partisipasi dalam pengolahan bisa dilakukan dalam beberapa cara. Sebagai contoh, untuk sampah organic bisa diolah menjadi kompos melalui sistem lubang biopori.
Adapun untuk botol plastik sejenis bisa dimanfaatkan atau dijual guna dijadikan bahan daur ulang. Ia mengakui, untuk model composting (khusus sampah organic), pemkab sudah membuat edaran berkaitan dengan kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengolah sampah organik.
“Ini bisa jadi contoh di Masyarakat. Caranya dibuat lubang untuk menampung sampah-sampah organic, kalau sudah penuh ditutup. Nantinya bisa jadi kompos dengan sendirinya yang bermanfaat untuk tanaman,” katanya.
Di sisi pengelolaan, Epi mengakui sudah menyiapkan program untuk membangun TPST Donokerto di Kapanewon Turi. “Ini masih proses dan harapannya dengan fasilitas tersebut, maka sampah di Sleman bisa tertangani dengan baik,” katanya.
BACA JUGA: Sampah Berserakan di Parkiran Stadion Sultan Agung Usai Pengajian
Persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas pengelolaan, tapi juga dibutuhkan partisipasi dari Masyarakat. Oleh karena itu, sejak Mei 2024, Satpol PP Sleman terus melakukan upaya penegakan perda terhadap warga yang membuang sampah secara sembarangan.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan, Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengatakan, komitmennya untuk menengakkan aturan dalam Perda No.6/2023 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sampah. Langkah ini sebagai upaya membantu pemkab untuk menyelesaikan permasalahan tentang sampah, pasca-ditutupnya TPA Piyungan.
Bukti komitmen ini dilakukan dengan rutin menggelar patrol gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan serta anggota TNI-Polri. Adapun pada 29 Mei 2024 menangkap seorang warga Sidoarum yang membuang sampah di Kawasan Ringroad Barat.
“Ini merupakan penangkapan kedua. Sebab, pada 15 Mei lalu juga sudah menyidangkan seorang warga yang membuang sampah secara sembarangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement