Advertisement
Gugatan MK Ditolak, KPU Kulonprogo Segera Tentukan Kursi DPRD

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo segera menetapkan perolehan kursi lengkap dengan nama calon legislatif yang bakal duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kulonprogo periode 2024-2029. Rapat pleno penentuan segera digelar menyusul adanya keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Nasdem atas perolehan suaranya di Dapil 5 Kulonprogo.
Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, menjelaskan gugatan yang diajukan Partai Nasdem ditolak secara seluruhnya oleh MK. Salinan putusan itu selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih di DPRD Kulonprogo. Namun, surat salinan putusan itu hingga kini belum dikirim KPU RI. "Jika KPU RI sudah mengirimkan salinan putusan, maka kami mendapatkan salinan itu. Setelah menerima salinan, paling lama tiga hari kami harus menggelar rapat pleno," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Advertisement
Budi menerangkan putusan MK untuk menolak gugatan itu disampaikan pada Senin (10/6/2024). Gugatan itu memperkarakan selisih perhitungan hasil suara di salah satu TPS di Kapanewon Lendah yang dianggap merugikan Partai Nasdem.
Baca Juga
Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya
Antisipasi Masalah Sampah, DPRD Kulonprogo Siapkan Raperda Pengelolaan Sampah
DPRD Kulonprogo Rayakan HUT ke-71 dengan Anjangsana dan Ziarah
Sementara itu Ketua DPD Nasdem Kulonprogo, Latnyana menyebut tak ada pilihan lain selain menerima putusan MK tersebut. Ia menyebut dengan ditolaknya gugatan partainya maka perolehan kursi Nasdem di DPRD Kulonprogo hanya untuk satu orang.
Jika gugatan itu diterima, jelas Latnyana, Nasdem akan mendapat dua kursi DPRD Kulonprogo. "Padahal kami sudah berusaha menguatkan gugatan, beragam saksi termasuk dari partai lain juga ikut hadir ke sidang MK untuk menguatkan gugatan itu," paparnya.
Penolakan atas gugatan itu, menurut Latnyana, bagian dari dinamika demokrasi. "Kami terima saja keputusan itu karena sifatnya memang sudah final, kini kami fokus ke Pilkada saja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sleman Dukung Tata Kelola Pertambahan yang Bersih dan Transparan
- Pembangunan Shelter Pengungsian di Gunungkidul Difokuskan untuk Wilayah Rawan Longsor
- Pemkab Kulonprogo Bertekad Keluar dari Peringkat Pertama Kemiskinan di DIY
- Warung Kelontong di Piyungan Hangus Terbakar Akibat Lampu Minyak, Tidak Ada Korban Jiwa
- BMKG: Waspada Gelombang Laut 4 Meter Diperkirakan Sampai Laut DIY 31 Juli hingga 3 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement