Advertisement

Promo November

Judi Online Jadi Salah Satu Alasan Perceraian di Sleman, Rata-rata Terjadi di Perkawinan Usia Muda

Catur Dwi Janati
Jum'at, 14 Juni 2024 - 21:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Judi Online Jadi Salah Satu Alasan Perceraian di Sleman, Rata-rata Terjadi di Perkawinan Usia Muda Ilustrasi judi. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Alasan judi online (judol) atau slot mulai menjadi salah satu alasan yang ditemukan dalam gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sleman beberapa waktu terakhir. Malahan, alasan judi online ini justru banyak ditemui pada kasus perkawinan pada usia relatif muda.

Humas Pengadilan Agama Sleman, Tukimin tak menampik adanya fenomena judi online dalam sejumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sleman. Sepengetahuannya, tren judi online menjadi alasan dalam perkara perceraian mulai muncul sejak 2023 lalu.

Advertisement

"Judi online yang slot itu, jadi digugatannya itu kadang-kadang [ada] suka main slot, ada [fenomena itu] karena enggak tahu statistiknya tapi prinsipnya ada," kata Tukimin pada Jumat (14/6/2024).

Baca Juga: Transaksi Judi Online Tri Wulan Pertama 2024 Tembus Rp100 Triliun Lebih

Tukimin yang juga bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Sleman beberapa kali menemui alasan judi online atau slot tertuang dalam alasan gugatan. Meski tak menghitung secara pasti berapa perkara yang mencantumkan alasan tersebut, setidaknya dari Januari-Juni 2024 ada 3-4 kasus perceraian yang mencantumkan judi online dalam gugatannya. Hal ini belum termasuk kasus perceraian yang ditangani oleh hakim lain di Pengadilan Agama Sleman.

"Jalau 3-4 ada kira-kira yang terkait dengan adanya tuduhan istri ke suami karena judi online," lanjutnya.

Dari segi umurnya, kasus judi online sebagai alasan dalam perceraian justru ditemukan pada perkara perceraian pasangan muda. Rentang usia pasangannya berkisar di angka 25-30 tahun.

"Muda, kalau yang tua kelihatannya enggak, masih muda-muda, judi slot kan pakai IT, meskipun yang tua juga kalau tinggal judi gampang," ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun

Usia pernikahannya pun rata-rata masih muda, di bawah 5-10 tahun yang menuliskan judi online sebagai salah satu alasan perceraiannya. "Rumah tangga goyang itu kan biasanya di awal-awal pernikahan di umur 5-10 tahun pernikahan. Meskipun tidak menutup kemungkinan di atas 15 tahun, tapi kalau di atas 15 tahun alasannya jarang yang seperti itu [judol]," ujarnya.

"Yang paling banyak istri gugat suaminya karena judi. Kalau suami gugat istrinya karena judi online saya belum pernah ketemu " tuturnya.

Kecenderungannya bila sudah maniak dalam berjudi, bisa lupa anak dan istri. Kalau baru satu dua kali berjudi, kemungkinan belum menimbulkan perselisihan. "Tapi kalau sudah betul-betul menggerogoti ekonomi rumah tangga kan istri juga akan berteriak," lanjutnya.

Secara umum, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi salah satu alasan perkara perceraian. Dalam kasus yang ditangani Pengadilan Agama Sleman, kasus judol bukan menjadi alasan utama perceraian melainkan persoalan nafkah. Dari persoalan nafkah yang kurang ini ditelusuri ternyata untuk judi lalu menyulut perselisihan dan pertengkaran.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat soal Pinjol dan Judi Online

"Biasanya nafkah, jadi yang paling banyak itu masalah nafkah misalnya kekurangan, baik itu yang pekerjaannya tetap atau yang jarang kerja itu tentang nafkah berkurang. Akhirnya ketemu di sana, ternyata dipakai judi online," ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut baru lah diungkap bila judol atau slot masuk dalam salah satu alasannya. "Alasannya boleh macam-macam tapi yang menjadi patokan kita kan adanya pertengkaran, judi menyebabkan bertengkar, kemudian nafkah kurang bertengkar," imbuhnya.

Dalam persidangannya, hakim terkadang memanggil saksi dari penggugat. Di situ beberapa saksi yang pernah melihat tergugat bermain judi online memberikan keterangannya.

"Paling saksi, pernah melihat atau pernah mendengar [tergugat main judi]," ujarnya.

Akan tetapi para tergugat umumnya mengelak akan perbuatan judol yang dilakukannya. Mereka biasanya berdalih tetap memberikan nafkah meski melakukan judol atau menyebut kegiatan judol yang ia lakukan sudah lama sekali dan sudah berhenti.

"Biasanya tidak mengakui atau itu sudah tahun dulu sudah lama sekarang sudah tidak," terang Tukimin. (Catur Dwi Janati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement