Advertisement
ORI DIY Masih Mendapat Aduan Penahanan Ijazah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY masih mendapatkan aduan penahanan ijazah yang dilakukan oleh sekolah di DIY. Sekolah-sekolah tersebut enggan melepas ijazah lantaran peserta didik belum melunasi tunggakan pembayaran yang ada di sekolah.
Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY, Chasidin mengungkapkan penahanan ijazah oleh sekolah masih ditemukan pada tahun 2023. Praktik ini juga masih dilaporkan terjadi pada tahun 2024 pada sekolah negeri maupun swasta.
Advertisement
"Masih menemukan [penahanan ijazah]. Di tahun 2023 ada tiga orang yang melapor dan di tahun 2024 sementara ini juga ada tiga orang melapor terkait penahanan ijazah," terang Chasidin pada Senin (24/6/2024).
BACA JUGA : Penahanan Ijazah Masih Ada di DIY, ORI DIY: Jangan Halangi Anak untuk Bekerja
Namun Chasidin tak bisa membeberkan detail lokasi maupun nama sekolah yang menahan ijazah siswa. "Yang jelas di wilayah DIY," tegasnya.
"Ada yang negeri ada yang swata juga dan di tingkat SMP dan SMA juga ada," katanya.
Kasus-kasus penahanan ijazah yang dilaporkan ke ORI, semuanya berkaitan dengan masalah uang. Dalam hal ini siswa belum menyelesaikan pembayaran uang sumbangan atau SPP yang berbentut pada penahanan ijazah oleh sekolah.
"Semua penahanan ijazah terkait dengan pelunasan sumbangan atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sehingga pihak sekolah menahan ijazah apabila tidak dilunasi," ujarnya.
Nominal tunggakannya pun bervariasi, ada yang mencapai Rp5 juta rupiah atau lebih. Berdasarkan keterangan yang dihimpun ORI, orang tua siswa belum bisa melunasi uang tunggakan tersebut lantaran belum memiliki uang.
Padahal dampak dari penahanan ijazah ini cukup vital bagi kelangsungan pendidikan siswa. Ijazah menjadi salah satu dokumen yang diperlukan peserta didik guna mendaftar sekolah lanjutan, baik dari jenjang SMP ke SMA maupun SMA ke perguruan tinggi.
BACA JUGA : ORI DIY Terima 7 Laporan Penahanan Ijazah Sekolah
"Tentu dampaknya untuk yang smp kan jika dibiarkan, tidak bisa mendaftar di SMA dan untuk yang SMA dampaknya juga tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau terhambat apabila akan melamar pekerjaan," ucapnya.
Upaya ORI untuk menyelesaikan kasus ini telah dilakukan dengan melakukan verifikasi langsung ke sekolah dan memediasi antara sekolah dan siswa. Prinsipnya, ORI meminta sekolah segera memberikan ijazah kepada siswa. Terlebih sudah ada aturan yang melarang segala praktik penahanan ijazah oleh sekolah.
"Sudah [mediasi], pada initinya kami meminta sekolah harus menyerahkan izajahnya karena pelayanan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan dan ada aturan dari Kementerian Pendidikan yang melarang penahanan ijazah," lanjutnya.
ORI mendorong pemerintah daerah untuk ikut turun tangan bila mendapati persoalan semacam ini. Salah satunya opsi solusi yang bisa diberikan yakni keluarga tidak mampu mengakses anggaran bantuan yang ada di Disdik dan Dinsos untuk merampungkan tunggakan. "Selama masuk kategori tidak mampu, maka kami mendorong ada langkah afirmasi dari pemda," tegas Chasidin.
"Kami mendorong dr pemeritah daerah tidak boleh lepas tangan apabila ada kasus penahanan ijazah, terlebih pendidikan 12 tahun menjadi tanggung jawab pemda," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement