Advertisement

Promo November

OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Dalam Kondisi Tak Sehat, Ini Langkah Penanganannya

Media Digital
Jum'at, 12 Juli 2024 - 05:37 WIB
Sunartono
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Dalam Kondisi Tak Sehat, Ini Langkah Penanganannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tujuh perusahaan asuransi yang tidak sehat dan saat ini dalam status pengawasan. Sejumlah persoalan menderas ketujuh perusahaan tersebut, mulai dari kurang permodalan hingga klaim asuransi untuk pemegang polis seringkali tidak terbayarkan. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ada tujuh perusahaan asuransi yang tidak sehat dan saat ini dalam status pengawasan. Sejumlah persoalan menderas ketujuh perusahaan tersebut, mulai dari kurang permodalan hingga klaim asuransi untuk pemegang polis seringkali tidak terbayarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menilai penyehatan perusahaan asuransi saat ini sangat mendesak. Sebab kepercayaan masyarakat pada perusahaan saat ini cukup rendah karena klaim yang dimintakan tidak dibayar. Sejumlah perusahaan pun banyak yang tidak beroperasi lagi, hingga investasi yang turun sangat signifikan.

Advertisement

"Kami sedang melakukan pemantauan program penyehatan . Mereka [7 perusahaan asuransi yang bermasalah] kan punya program masing-masing untuk rencana penyehatan keuangan," katanya di sela acara Indonesia Insurance Professional Forum-AAMAI (The Forum) di Jogja, Kamis (11/7/2024).

Ia menambahkan masalah asuransi masih sangat panjang, masyarakat perlu tahu bahwa pemerintah sedang menangani masalah hukum dan gugatan karna tingkat kepercayaan dan literasi jadi masalah.

Selain upaya penyehatan perusahaan asuransi bermasalah, realisasi roadmap asuransi yang telah disusun terus dilakukan. Di antaranya melalui kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka penguatan fondasi asuransi.

"Pengaturan regulasi sektor asuransi juga dilakukan. OJK dan lembaga lain perlu membuat regulasi yang baru untuk mengganti aturan yang lama. Kami melakukan pengawasan lembaga peminjam. Setiap lembaga perlu menjamin keamanan," katanya.

Saat ini tercatat aset aset industri asuransi di Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 Triliun. Angka ini naik 1,30 persen secara tahunan dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.106,23 Triliun. Asuransi non komersil yang terdiri dari aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total asetnya tercatat Rp 219,58 Triliun.

"Terkontraksi 1,86 persen yoy. Kemudian klaim meningkat 9,95 persen dengan total 166,11 triliun," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement