Advertisement

Polres Bantul Imbau Warga Lapor ke Polisi Jika Debt Collector Bertindak Melampaui Batas

Jumali
Rabu, 17 Juli 2024 - 11:27 WIB
Ujang Hasanudin
Polres Bantul Imbau Warga Lapor ke Polisi Jika Debt Collector Bertindak Melampaui Batas Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana. - Polres Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengimbau konsumen untuk melapor ke polisi jika penagih utang atau debt collector melakukan tindakan-tindakan yang melampaui batas dan melanggar hukum, termasuk memberikan ancaman.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, masyarakat perlu paham bahwa ada tiga hal yang tak boleh dilakukan oleh debt collector saat melakukan proses penagihan, yaitu menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Advertisement

"Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi pidana, sementara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa debt collector tersebut dikenakan sanksi administratif oleh OJK," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

Di samping itu, lanjut Jeffry, konsumen untuk taat terhadap isi kontrak dan menghindari wanprestasi atau lalai memenuhi janji, guna terhindar dari debt collector. Menurut dia, konsumen harus bijak, berkomitmen, dan bertanggung jawab.

BACA JUGA: Viral Anggota Polisi di Bantul Disebut Bekingi Debt Collector, Begini Penjelasan Polres

"Jika didatangi oleh debt collector, konsumen berhak melihat kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia dari debt collector," lanjutnya.

Hal tersebut, kata Jeffry, mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet.

" Hal itu apabila terjadi wanprestasi pembayaran," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement