Advertisement
Pengembalian Naskah Kuno Era Sultan HB II Didorong Masuk Dalam RPJMN 2025 - 2029
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah didorong untuk memasukkan program pengembalian naskah kuno khususnya yang dirampas oleh Inggris di masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono II ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029.
Wacana itu dibahas dalam agenda seminar nasional yang diinisiasi oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia bekerja sama dengan Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) dengan tema Repatriasi Naskah Kuno: Mengembalikan Identitas, Menjaga Warisan yang dihelat secara daring.
Advertisement
Perwakilan Yayasan Vasatii Socaning Lokka sekaligus Trah Keluarga Sultan HB II Ananta Hari Noorsasetya mengatakan, elemen yang peduli dengan warisan budaya generasi lampau-yang tersimpan dalam naskah kuno itu harus memikirkan langkah-langkah detail dalam upaya pengembalian naskah itu. Termasuk pula lokasi penyimpanan yang representatif jika naskah itu kembali ke Indonesia.
"Karena itu kepunyaan keraton, maka yang berhak menerima naskah itu jika dikembalikan ya Keraton Yogyakarta. Namun pemerintah harus terlibat dalam memfasilitasi lokasi penyimpanan naskah," ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Menurut Ananta, Yayasan Vasatii Socaning Lokka selaku pengusul pengembalian naskah kuno itu berharap agar generasi muda dan pemerhati budaya bisa mengakses secara langsung koleksi naskah yang dijarah pada peristiwa Geger Sapehi tahun 1812 itu. Dengan demikian nilai yang terkandung dalam naskah bisa disebarkan ke masyarakat luas.
"Namun yang juga tak kalah penting adalah mempersiapkan lokasi penyimpanan yang sesuai dengan standar internasional jika naskah itu kembali ke tanah air," ujarnya.
BACA JUGA: Momentum 212 Tahun Geger Sepehi, Sri Sultan HB II Resmi Didaftarkan Pahlawan Nasional
Akademisi dari Universitas Lancang Kuning Riau Prof Junaidi menyampaikan, naskah kuno yang dijarah itu merupakan warisan intelektual bangsa Indonesia yang dibawa oleh para penjajah ke negara mereka. Pemerintah RI, kata dia harus melakukan langkah-langkah strategis untuk mendapatkan kembali naskah kuno tersebut.
"Dengan dipulangkannya naskah kuno tersebut, maka akan semakin banyak kajian dan penelitian dari sumber primer yang bisa dilakukan oleh akademisi Indonesia," ungkapnya.
Repatriasi Warisan Budaya Sri Sultan HB II, kata Junaidi sangat penting karena merupakan Nation Rigth (Hak Negara). Manuskrip milik Sri Sultan HB II penting sebagai identitas jati diri bangsa yang akan memperkokoh Nasionalisme sekaligus membangkitkan dan menggelorakan semangat sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya.
"Dengan banyaknya penelitian soal naskah kuno itu masyarakat bisa menemukan nilai-nilai luhur yang ada di Indonesia. Sebagai warisan intelektual, naskah telah mencatat identitas, karakter, budaya dan sejarah bangsa Indonesia," jelas Prof Junaidi.
Sementara, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional RI Adin Bondar mengatakan, diperlukan peran serta dan kebijakan negara yang utuh dalam pengembalian naskah kuno peninggalan Sultan HB II itu. Komitmen tersebut bisa dituangkan dalam program prioritas RPJMN 2025 - 2029.
"Upaya ini penting agar pemerintah punya rencana aksi nasional yang nantinya diturunkan dalam peta jalan atau roadmap soal pengembalian naskah kuno," jelasnya.
Ia menambahkan, jika rencana aksi nasional yang dituangkan dalam RPJMN itu terwujud nantinya pemerintah dan masyarakat akan berkolaborasi sehingga bisa mempercepat pengembalian naskah-naskah kuno tersebut. Menurutnya, jika semua terealisasi tentu akan memberikan efek domino misalnya dalam bidang riset maupun konten penguatan karakter di sekolah berbasis pada budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement