Advertisement

Pemda DIY Meminta Badan Publik Bisa Bepredikat Informatif

Yosef Leon
Jum'at, 19 Juli 2024 - 16:27 WIB
Maya Herawati
Pemda DIY Meminta Badan Publik Bisa Bepredikat Informatif Sekda DIY Beny Suharsono saat agenda Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024. - Harian Jogja - Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJAPemda DIY meminta agar seluruh badan publik di lingkungannya ke depan bisa berpredikat informatif dan tidak ada lagi yang berpredikat tidak informatif. Komitmen itu disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono dalam agenda Kick Off Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di DIY Tahun 2024.

Beny mengungkapkan, pada monev 2023 lalu, hampir keseluruhan badan publik di DIY sudah meraih kategori informatif. Hanya 24 dari 383 badan publik yang mengikuti monev 2023 yang berpredikat tidak informatif. Pihaknya berharap agar semua badan publik bisa meningkatkan kualitas layanan publiknya agar predikatnya meningkat.

Advertisement

“Keterbukaan informasi harus diimbangi dengan kualitas pelayanan informasi dan ini harusnya memang dimulai dari pimpinan," katanya, Jumat (19/7/2024). 

Beny menambahkan badan publik mempunyai kewajiban dalam memberikan informasi secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap pelayanan publik. Termasuk melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko dari keterbukaan pelayanan publik itu sendiri.

"Karena pada dasarnya keterbukaan informasi publik juga dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Daerah DIY Erniati mengatakan, salah satu tugas KID ialah memonitoring dan mengevaluasi implementasi tata kelola keterbukaan informasi publik di badan publik.

BACA JUGA: Kabar Anggaran Makan Siang Gratis Dijatah Rp7.500 per Anak, Menteri Keuangan Bilang Begini

Tugas ini diemban pihaknya sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Tujuan monev adalah untuk mengukur tingkat keterbukaan publik di tiap badan publik. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi badan publik dalam memberikan umpan balik dan menjadi bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Erniati menuturkan badan publik yang akan mengikuti monev keterbukaan informasi ini ialah OPD di lingkungan Pemda DIY, OPD di kabupaten/kota se-DIY, BUMD di lingkungan Pemda DIY, BUMD di kabupaten/kota se-DIY, dan kalurahan/kelurahan di DIY. Untuk peserta monev dari kalurahan/kelurahan, pihaknya menarget sekitar 20% dari jumlah keseluruhan.

“Tahun ini kami inginkan setidaknya ada 20% kalurahan/kelurahan di DIY yang ikut monev. Harapannya jumlah ini akan bertambah setiap tahunnya, hingga nantinya seluruh kalurahan/kelurahan akan menjadi peserta monev keterbukaan informasi publik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Rekomendasi Roti Sisir Enak di Jogja

Jogjapolitan | 9 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan Tim Meninjau Keberlanjutan Pembangunan IKN

News
| Minggu, 08 September 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia di Shanghai China, Berukuran 350 Ribu Meter Persegi

Wisata
| Sabtu, 07 September 2024, 12:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement