Advertisement
Hentikan Penambangan Ilegal Di Gedangsari Gunungkidul, Polda DIY Sita Dua Ekskavator dan Lima Truk
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ditreskrimsus Polda DIY menyita dua unit ekskavator dan lima truk penambang pasir di Serut, Gedangsari, Gunungkidul. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam penambangan ilegal ini.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menjelaskan penindakan ini dilaksanakan pada Senin (15/7/2024). “Saat dilokasi ditemukan adanya aktivitas pertambangan dan setelah diperiksa perizinannya diduga kegiatan penambangan dilaksanakan tidak sesuai tahapan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/7/2024), di BP3 ESDM DIY.
Advertisement
Dari penindakan ini, polisi menyita dua unit ekskavator, lima unit truk dan sejumlah nota penjualan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya satu orang pengelola, dua orang operator ekskavator, satu orang helper, lima orang sopir truk dan empat orang warga sekitar.
Meski demikian, ia mengakui saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. “Saat ini kami sedang mendalami dan nanti akan kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya, masih dalam lidik,” paparnya.
Adapun berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY, perusahaan ini mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Oktober 2023. “WIUP tersebut tidak diikuti pengajuan perizinan lanjutan seperti lingkungan hidup, peningkatan eksplorasi,” katanya.
BACA JUGA: Pemda DIY Tutup 4 Tambang Ilegal di Bantul dan Gunungkidul
Tersangka dalam kasus ini berpotensi disangkakan Pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) UU No. 3/2020 tentang perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak RP100 miliar.
Kepala Dinas PUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menuturkan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat yang masuk webseite dan nomor aduan terkait penambangan tannpa izin serta adanya inventarisasi pada lokasi penambangan tanpa izin.
“Lokasi tersebut merupakan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atas nama CV Swastika Putri, yang sebagaimana tersebut dalam UU No. 3/2020, bahwa WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar dalam kegiatan pertambangan,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan penghentian penambangan pada perusahaan tersebut dengan surat nomor 500.10.2.3/2427, yang disampaikan apda 18 januari 2024. “Kami juga sudah melakukan wasda [pengawasan dan pengendalian] bersama tim terpadau pada 26 juni 2024,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Senin 16 September 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Libur Maulid Nabi, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur, Senin 16 September 2024
- Liburan di Jogja Mau Naik Trans Jogja, Ini Rute dan Jalurnya
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Parangtritis, Baron Gunungkidul, Candi Borobudur dan Bandara YIA
- 25 Perajin Pandai Besi Kulonprogo Dilatih Supaya Terampil Bikin Produk Industri Berbasis Budaya.
Advertisement
Advertisement