Advertisement
Bawaslu Mewanti-wanti Kontestan soal Konten Pemberitaan dan Penyiaran Selama Pilkada 2024, Harus Taat Aturan!
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Bawaslu DIY mewanti-wanti kandidat yang maju dalam Pilkada 2024 mendatang untuk mematuhi aturan saat memakai platform media dalam proses penyampaian visi misi dan pengenalan diri menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah November mendatang.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, diperlukan pengawasan yang optimal dan intensif terhadap saluran penyiaran, media elektronik dan cetak serta platform media sosial yang sering dimanfaatkan kandidat untuk sosialisasi dan kampanye.
Advertisement
"Meskipun bisa dilakukan penindakan terhadap yang melanggar, tapi kami akan optimalkan edukasi dan antisipasi serta pencegahan agar Pilkada DIY nol pelanggaran," katanya, Rabu (24/7/2024).
Diketahui aturan pemberitaan dan penyiaran materi kampanye sudah diatur dalam Undang-undang No. 32/2022 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta sejumlah aturan turunan lainnya. Ada hal yang harus dipatuhi baik itu konten, durasi maupun frekuensi saat memakai saluran tersebut selama Pilkada.
"Kami akan koordinasi dengan KPID karena mereka punya alat pemantau serta bisa menindak. Kemudian untuk platform sosial media kami menggandeng Polda, Diskominfo dan lembaga lain untuk pengawasan," kata Najib.
BACA JUGA: Bawaslu Petakan Potensi Kerawanan Pilkada DIY 2024
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan, Pilkada adalah arena kontestasi politik yang tentunya banyak upaya akan dilakukan para kandidat untuk menang. Salah satu cara dan strategi adalah melalui pemberitaan dan iklan pada media baik cetak, elektronik dan media sosial.
"Tidak bisa dinafikan pelanggaran itu pasti ada, maka pengawasan dari masing-masing pihak terkait harus berjalan, khususnya di masa kampanye agar bisa memaksimalkan tidak ada pelanggaran," jelasnya.
Ketua KPID DIY Hazwan Iskandar Jaya menyebut, pihaknya bersinggungan dekat dengan proses pengawasan penyiaran selama Pilkada berlangsung. "Media penyiaran harus berperan sebagai kontrol sosial, mereka wajib berkontribusi dalam informasi Pilkada, kontrol tahapan agar berjalan sesuai aturan main dan pada saat kampanye para kandidat bisa memanfaatkan media penyiaran sebagai wadah sosialisasi sesuai aturan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement