Advertisement
Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Ruas Jogja-YIA Kulonprogo: Bentuk Ganti Rugi Ada Saham hingga Perumahan, Warga Disarankan Pilih Uang
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pembebasan lahan tol Jogja-Solo ruas Jogja-YIA Kulonprogo terus berproses dengan sejumlah tahapan. Pada lahan terdampak di kalurahan Sidoarum, Godean, Sleman, warga mengikuti musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Jogja-YIA Kulonprogo.
Warga terdampak diberikan sejumlah tawaran bentuk ganti kerugian sesuai peraturan yang berlaku. Meski demikian dengan berbagai pertimbangan dan persoalan teknis, mereka disarankan untuk memilih ganti kerugian dalam bentuk uang, seperti yang telah diterapkan pada warga terampak tol Jogja-Solo sebelumnya.
Advertisement
BACA JUGA : Sejumlah Fasilitas Umum Terdampak Tol Jogja-Solo, Begini Nasibnya
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo menjelaskan agenda musyawarah kali ini untuk membahas bentuk ganti kerugian, bukan besaran ganti kerugian.
"Jadi yang dimusyawarahkan itu bentuk besaran [nilai ganti rugi] tapi bentuknya," terang Hary ditemui pada Kamis (1/8/2024) di Kantor Kalurahan Sidoarum.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bentuk ganti kerugian proyek pemerintah seperti halnya tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Jogja-YIA Kulonprogo ada bermacam-macam. Selain uang, bentuk ganti kerugian dapat berupa tanah pengganti, pemukiman kembali, saham dan bentuk lain yang disepakati.
Adapun mekanisme pengadaan tanah untuk proyek pembangunan tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Jogja-YIA Kulonprogo, Hary menyarankan warga untuk memilih ganti kerugian dalam bentuk uang. "Ganti kerugian dalam bentuk uang merupakan bentuk ganti kerugian yang paling mudah, paling cepat dan bisa segera digunakan warga terdampak," katanya.
BACA JUGA : Ini yang Bikin Pembebasan Lahan Tol Jogja Solo Seksi 2 Paket 2.2 Molor
Selain itu jika ganti kerugian berbentuk tanah, dibutuhkan waktu yang tidak singkat untuk mencari tanah pengganti yang sesuasi dengan luasan yang terdampak. Kemudian harus ada panitia khusus yang bekerja untuk menyiapkan tanah pengganti.
Sama halnya dengan ganti kerugian berbentuk pemukiman kembali. Mencari tanah dan proses membangun ulang pemukiman juga memerlukan waktu. "Sedangkan bila ganti kerugian berbentuk saham akan ada hitungan yang lebih rumit dan masyarakat tidak bisa langsung menikmati hasil ganti kerugian," katanya.
Selain mendiskusikan bentuk ganti kerugian, warga yang ingin menanyakan soal besaran nilai ganti rugi bisa berkonsultasi dengan Kantor Jasa Penilai Pertanahan (KJPP). Misalnya menanyakan alasan tanahnya, bangunan atau tanamannya dihargai dengan harga tertentu.
"Siapa tahu ada salah ketik, salah rumus dan lain sebagainya. Kalau misalnya nanti warga setelah mendapat penjelasan dari KJPP masih berat, kok cuma segini, nanti bisa mengajukan keberatan," katanya.
Namun Hary mengedepankan langkah-langkah mediasi ketimbang harus sampai pengadilan. Pada kasus tertentu kesalahan bisa saja terjadi, seperti ada bagian bangunan yang belum dimasukkan atau ada kesalahan input. Hal ini bisa diselesaikan dengan pendekatan mediasi untuk mendapatkan nilai yang sesungguhnya.
Setelah musyawarah, berkas para warga akan divalidasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman. Berkas pembebasan lahan tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Jogja-YIA Kulonprogo yang dalam proses validasi dinilai lengkap akan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya PPK akan memproses hal tersebut untuk diusulkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
BACA JUGA : Pembangunan Tol Jogja-Solo di Sleman Terganjal Molornya Pembebasan Lahan
Melihat alur mekanisme yang berlangsung, Uang Ganti Rugi (UGR) tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Jogja-YIA Kulonprogo paling cepat akan bisa dicairkan beberapa bulan ke depan. "Paling dua bulanan, tapi nanti tergantung kelengkapan berkas kemudian proses oleh PPK [tol Jogja-Solo seksi 3 ruas Jogja-YIA Kulonprogo]," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement