Advertisement
1.396 Narapidana di DIY Diusulkan Memperoleh Remisi HUT Kemerdekaan RI, Ini Harapan Sultan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Sedikitnya 1.396 narapidana di wilayah DIY diusulkan untuk mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) usulan remisi itu kepada Kepala Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto, di Kompleks Kepatihan, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.346 narapidana memperoleh remisi umum I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas.
Sementara 46 narapidana mendapatkan remisi umum II, sehingga mereka dapat langsung bebas. Selain itu, terdapat empat orang anak binaan yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dalam sambutannya Sultan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang selama ini telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Remisi ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana," kata Sultan.
Lebih lanjut, Sultan berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Saya berharap para saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat dengan membawa bekal ilmu dan keterampilan yang bermanfaat. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pemberian remisi juga merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat lebih bersemangat untuk mengikuti program pembinaan yang ada," kata Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa di wilayah DIY terdapat sembilan unit pelaksana teknis Lapas/Rutan LPKA yang melakukan pembinaan terhadap narapidana. Rencananya, pada tanggal 17 Agustus 2024 nanti SK remisi akan diserahkan langsung kepada para narapidana di masing-masing unit pelaksana teknis.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi para narapidana untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi setelah bebas dari masa pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Mantap! Siswi SMP Muhammadiyah PK Sabet Juara I Kaligrafi Lomba Mapsi Solo 2024
- Solo Siap-siap Hujan Siang sampai Sore, Cek Prakiraan Cuaca Senin 9 September
- Hujan Guyur Wonogiri Siang-Malam Ini, Cek Prakiraan Cuaca Senin 9 September
- Hari Senin Giat Berkarya, Simak Jadwal KA Banyubiru Awal Pekan Ini
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 8 September 2024: Wisata Jogja, Klitih Bawa Pistol Mainan, Hasil PON 2024
- Update! Progres Pembangunan Tol Solo Jogja YIA, Ngawen-Purwomartani Tersambung Pertengahan 2025
- Diikuti Pelari dari Mancanegara, Ribuan Pelari Ikuti Event Sleman Temple Run 2024
- Cek Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Minggu 8 September 2024
- Mahasiswa UPN Veteran Jogja Hilang Sejak Juli Lalu, Terakhir Kali Terpantau di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement