Advertisement

Promo November

Dukung Putusan MK, Akademisi Kampus di Jogja Ajak Masyarakat Menjaga Marwah Konstitusi

Abdul Hamied Razak
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Dukung Putusan MK, Akademisi Kampus di Jogja Ajak Masyarakat Menjaga Marwah Konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA–Langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI merevisi UU Pilkada yang berseberangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai dikritisi para akademisi sejumlah kampus di Jogja.

Gugun El Guyanie, Sekprodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengatakan pihaknya menolak rencana  Baleg DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang arahnya akan menentang Putusan MK 60 dan 70. Menurutnya, Putusan MK tersebut harus dikawal oleh masyarakat untuk menegakkan demokrasi, menghadang politik dinasti dan kepentingan oligarki politik.

Advertisement

BACA JUGA: Baleg DPR Revisi UU Pilkada, Istana dan Jokowi Buka Suara

"Jika manuver politik Senayan tidak dilawan oleh rakyat, ini menjadi preseden buruk dalam sejarah ketatanegaraan bahwa Trias Politica akan kehilangan check and balances, ketika DPR tidak tunduk pada putusan MK," katanya melalui keterangan pers, Kamis (22/8/2024).

Dia menegaskan bahwa MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan penafsiran final konstitusi. Oleh karenanya, lembaga negara manapun tidak boleh berseberangan, apalagi melawannya.

"Kalau wakil rakyat menampilkan arogansi dengan pembangkangan konstitusi, sebaiknya rakyat menarik mandat kembali," kritik Gugun.

Dia mengajak para akademisi, ulama, agamawan, aktivis dan mahasiswa, untuk bergandengan tangan melawan pembentuk undang-undang yang ingin menginjak-injak marwah pengawal konstitusi.

Gugun juga mengingatkan agar KPU berani membuat peraturan sesuai putusan MK dan bukan membuat aturan sesuai pesanan partai politik penguasa. "Perguruan tinggi saatnya bersuara di tengah momentum demokrasi dibunuh oleh penguasa, jangan hanya diam menjadi bagian dari gerbong penjahat demokrasi," ujarnya. 

Sebuah leaflet mengatas namakan Fisipol UGM juga menyikapi rencana Baleg dan DPR melakukan perlawanan terhadap keputusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam pernyataannya, Fisipol UGM menyatakan sejumlah sikap yang mengecam semua bentuk orkestrasi dan manipulasi konstitusional terhadap prosedur demokrasi, yang sudah
dan sedang berlangsung, yang telah menjadi jalan untuk melanggengkan kekuasaan dan tirani mayoritas.

Fisipol UGM juga menolak berbagai bentuk legalisme otokratik sebagai cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang
merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat. Para akademisi Fisipol UGM juga menuntut diselenggarakannya prosedur Pilkada yang bermartabat dan fair,
sebagai pilar pokok demokratisasi.

"Fisipol UGM mendorong KPU untuk berpegang pada keputusan MK, sebagai satu-satunya peluang konstitusional untuk menjaga demokrasi di negeri ini. Mendorong kekuatan masyarakat sipil sebagai aktor demokrasi yang tersisa untuk berkonsolidasi dan terus aktif menyelamatkan demokrasi Indonesia dari kepunahan," dikutip dari leaflet Fisipol UGM, Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya itu, sejumlah elemen masyarakat di Jogja akan turun ke jalanan untuk merespons situasi politik yang terjadi saat ini dalam tajuk "Jogja Memanggil" Kamis ini. Rencana aksi tersebut akan digelar di Kawasan Malioboro Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement