Sadis! Kelabui Polisi, Korban Penganiayaan Dibuat Seolah-olah Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus sembilan orang dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban berinisial F, laki-laki, 30 tahun warga Umbulharjo dikeroyok oleh 15 orang lantaran disebut kerap mengadu domba tukang parkir.
Untuk mengelabui polisi para tersangka merancang seolah-olah korban terlibat kecelakaan lalu lintas di Embung Langensari, Gondokusuman. Namun setelah diperiksa oleh dokter dinyatakan bahwa korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul.
Advertisement
BACA JUGA: Aniaya Remaja, Lima Pendekar di Semarang Diringkus Polisi
Aksi para tersangka ini mirip seperti kasus Vina Cirebon. Polisi pun mengakui bahwa para tersangka melakukan hal tersebut lantaran terinspirasi pada kasus Vina setelah melihat berita di televisi dan membuat skenario bahwa korban jadi korban kecelakaan.
Korban diketahui merupakan tukang parkir dan kasus ini melibatkan para tukang parkir di tiga lokasi yakni di MU futsal, kemudian kelompok parkir di Jemari dan kelompok parkiran yang di Lempuyangan. Para tersangka yang marah lantas berniat mengeroyok korban.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio mengatakan, pengusutan kasus itu bermula dari adanya laporan dari ayah korban yakni M. Korban diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi pada 17 Agustus lalu oleh orang yang tidak dikenal dan disebut mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Ayah korban yang mendapat penjelasan dokter kemudian merasa curiga dan melaporkan kasus itu ke polisi," kata Probo, Jumat (23/8/2024) di Mako Polresta Jogja, Gondomanan, Kota Jogja.
Berdasarkan penjelasan dokter, korban diketahui mengalami luka pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang sebelah kiri dan ada bekas sulutan rokok di wajah serta di atasnya terdapat jaitan sebanyak empat kali.
Setelah mendapatkan laporan polisi pun melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga tempat kejadian kecelakaan lalu lintas dan dari TKP tersebut didapat info dari saksi tidak ada kecelakaan di tempat tersebut. Selain itu petugas juga tidak menemukan adanya tanda-tanda bekas kecelakaan.
"Setelah melakukan penyelidikan di rumah sakit diketahui bahwa yang menjadi penjamin korban saat itu adalah GRS yang juga merupakan salah satu tersangka," kata Probo.
Dari keterangan GRS diketahui bahwa TKP penganiayaan berada di MU Futsal, Muja-muju, Umbulharjo dan yang melakukan penganiayaan lebih dari 10 orang. GRS hanya mengenal YA, DT dan GL yang merupakan teman satu kelompoknya.
"Korban mengalami penganiayaan pada Jumat 16 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB yang dilakukan oleh lebih dari 10 orang," jelasnya.
Selanjutnya pada Senin 19 Agustus 2024, petugas berhasil mengamankan GRS, YA, SP, SA di berbagai tempat dan selanjutnya dibawa ke Polresta untuk dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Sehari kemudian Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan empat pelaku lain yakni FA, NG, YD dan AD di berbagai lokasi dan satu pelaku RA menyerahkan diri selanjutnya dibawa ke Polresta Jogja dan dilakukan interogasi. Mereka pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan kepada korban.
"Sampai saat ini Sat Reskrim Polresta Jogja masih melakukan pencarian terhadap enam pelaku lain yang belum tertangkap dengan inisial GL, DT, LZ, WS, DN, dan EW," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement