Advertisement

Tahan Kecepatan Laju Kendaraan di Kota Jogja, Dishub Bakal Pasang Rumble Strip Lebih Banyak Lagi

Alfi Annisa Karin
Kamis, 19 September 2024 - 16:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Tahan Kecepatan Laju Kendaraan di Kota Jogja, Dishub Bakal Pasang Rumble Strip Lebih Banyak Lagi Lalu lintas di Simpang Jembatan Kewek terlihat padat pada Jumat (29/12/2023). - Harian Jogja - Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Kepadatan lalu lintas dan kecepatan berkendara di Kota Jogja dinilai menjadi permasalahan serius. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan kecepatan kendaraan di dalam Kota Jogja idealnya 30 km per jam atau maksimal 40 km per jam. "Ini karena banyak kegiatan masyarakat dan aktivitas wisatawan di kota ini,” kata Agus saat ditemui di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (19/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Wuih! Satlantas Sebut Kendaraan di Kota Jogja Bertambah 3.000 Unit Per Minggunya

Agus menyebut berbagai cara dilakukan untuk bisa menekan kecepatan kendaraan. Misalnya, dengan memasang berbagai rambu-rambu lalu lintas. Namun, upaya ini belum efektif untuk menekan laju kendaraan.

Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Letjend Suprapto. Di sana, setidaknya ada 4 rambu lalu lintas yang mengingatkan pengendara untuk mengurangi kecepatan. Namun, hasilnya belum tampak signifikan. Kendaraan masih melaju kencang, bahkan sempat terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia.

Untuk itu, Dishub melakukan upaya lainnya berupa pemasangan rumble strip atau polisi tidur kecil. Rumble strip dipasang di 4 titik dari ujung hingga ujung Jalan Letjend Suprapto. Jarak masing-masing rumble strip diatur sejauh 300 meter.

Dengan begitu, dia berharap kendaraan bisa melambat, lalu mengangkat gas, dan bisa kembali melambat pada jarak 300 meter sebelum mencapai kecepatan tinggi lagi.

“Perlambatan itu diperlukan untuk menjaga kecepatan di jarak 1,2 km sampai ujung (Jalan Letjend Suprapto). Kalau lewat di atas 30 km/ jam, mau kendaraan apapun pasti terjadi kontraksi yang besar," katanya.

"Saya sudah coba dengan kendaraan kecil, matic, enggak ada masalah. Tapi memang speednya 15km per jam. Kalau di atas itu, banter, mesti grobyak,” jelasnya.

Agus menambahkan, penerapan sistem one way traffic sebenarnya tak selalu menjadikan pengendara jalan untuk memacu kendaraannya lebih kencang. Baginya, itu merupakan bagian dari kebiasaan pengendara jalan.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. “Ayo kita patuhi rambu lalu lintas lah, yang jelas jalanan ini bicara keselamatan,” imbaunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menkumham: RUU Keimigrasian untuk Wujudkan Penegakan Kedaulatan NKRI

News
| Jum'at, 20 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement