Advertisement
Tahan Kecepatan Laju Kendaraan di Kota Jogja, Dishub Bakal Pasang Rumble Strip Lebih Banyak Lagi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kepadatan lalu lintas dan kecepatan berkendara di Kota Jogja dinilai menjadi permasalahan serius. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan kecepatan kendaraan di dalam Kota Jogja idealnya 30 km per jam atau maksimal 40 km per jam. "Ini karena banyak kegiatan masyarakat dan aktivitas wisatawan di kota ini,” kata Agus saat ditemui di Stasiun Tugu Yogyakarta, Kamis (19/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Wuih! Satlantas Sebut Kendaraan di Kota Jogja Bertambah 3.000 Unit Per Minggunya
Agus menyebut berbagai cara dilakukan untuk bisa menekan kecepatan kendaraan. Misalnya, dengan memasang berbagai rambu-rambu lalu lintas. Namun, upaya ini belum efektif untuk menekan laju kendaraan.
Seperti yang terjadi di sepanjang Jalan Letjend Suprapto. Di sana, setidaknya ada 4 rambu lalu lintas yang mengingatkan pengendara untuk mengurangi kecepatan. Namun, hasilnya belum tampak signifikan. Kendaraan masih melaju kencang, bahkan sempat terjadi kecelakaan dengan korban meninggal dunia.
Untuk itu, Dishub melakukan upaya lainnya berupa pemasangan rumble strip atau polisi tidur kecil. Rumble strip dipasang di 4 titik dari ujung hingga ujung Jalan Letjend Suprapto. Jarak masing-masing rumble strip diatur sejauh 300 meter.
Dengan begitu, dia berharap kendaraan bisa melambat, lalu mengangkat gas, dan bisa kembali melambat pada jarak 300 meter sebelum mencapai kecepatan tinggi lagi.
“Perlambatan itu diperlukan untuk menjaga kecepatan di jarak 1,2 km sampai ujung (Jalan Letjend Suprapto). Kalau lewat di atas 30 km/ jam, mau kendaraan apapun pasti terjadi kontraksi yang besar," katanya.
"Saya sudah coba dengan kendaraan kecil, matic, enggak ada masalah. Tapi memang speednya 15km per jam. Kalau di atas itu, banter, mesti grobyak,” jelasnya.
Agus menambahkan, penerapan sistem one way traffic sebenarnya tak selalu menjadikan pengendara jalan untuk memacu kendaraannya lebih kencang. Baginya, itu merupakan bagian dari kebiasaan pengendara jalan.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. “Ayo kita patuhi rambu lalu lintas lah, yang jelas jalanan ini bicara keselamatan,” imbaunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menkumham: RUU Keimigrasian untuk Wujudkan Penegakan Kedaulatan NKRI
Advertisement
Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Kamis 19 September 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Terbaru! Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 19 September 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kulonprogo Kamis 19 September 2024
- Simak! Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Sleman September 2024
- Prediksi BMKG Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis September 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Advertisement