Advertisement

Dana Kampanye Paslon di Pilkada Kulonprogo Dibatasi Maksimal Rp67 Miliar

Yosef Leon
Sabtu, 28 September 2024 - 17:37 WIB
Sunartono
Dana Kampanye Paslon di Pilkada Kulonprogo Dibatasi Maksimal Rp67 Miliar Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024 sebesar Rp67 miliar. Aturan soal itu tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU No. 14/2024 berikut detail teknis lainnya. 

Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing paslon peserta Pilkada 2024. "Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," kata Budi, Sabtu (28/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Tak Ada Pembatasan Zonasi di Pilkada Kulonprogo, Ini Jadwal Kampanye Rapat Umum Semua Paslon

Nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat sehingga keluar batas maksimal tersebut di atas. 

Menurut Budi, dana kampanye itu bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat. "Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," katanya.

Adapun sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun TNI/POLRI. Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada sejumlah lembaga tersebut.

Seluruh paslon saat ini telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Selain itu mereka juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut. "Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ungkap Budi.

Anggota KPU Kulonprogo Aris Zurkhasanah menyebutkan, tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, maupun stiker.

BACA JUGA : Kampanye Pilkada Kulonprogo Hari Kedua, Paslon 1 Cuma Rapat di Sekretariat

"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," kata Aris.

Tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum. Hanya saja untuk besaran nilainya dibatasi maksimal Rp1 juta per unit barang yang dijadikan hadiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BNPB: 12 Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor Tambang Ilegal Solok

News
| Sabtu, 28 September 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement