Anak Sapi Berkaki Dua Lahir di Imogiri, Bantul, Disusui Pakai Dot
Anak sapi berkaki dua lahir di Selopamioro, Imogiri, Bantul. Pemilik harus memerah susu induknya dan memberikannya melalui dot.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon atau paslon di Pilkada 2024 sebesar Rp67 miliar. Aturan soal itu tertuang secara khusus dalam Peraturan KPU No. 14/2024 berikut detail teknis lainnya.
Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana mengatakan pihaknya telah menetapkan batas maksimal besaran dana kampanye untuk masing-masing paslon peserta Pilkada 2024. "Dana kampanye Pilkada 2024 ditetapkan maksimal sekitar Rp67 miliar per paslon," kata Budi, Sabtu (28/9/2024).
Nominal tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan seluruh paslon peserta Pilkada 2024. Hitung-hitungannya pun telah dibuat sehingga keluar batas maksimal tersebut di atas.
Menurut Budi, dana kampanye itu bisa berasal dari sumbangan yang sumbernya harus dicantumkan dengan jelas. Asal sumbangan dana pun juga diatur dengan ketat. "Sumbangan dana kampanye tidak boleh dari BUMN, BUMD, dan BUMKAL," katanya.
Adapun sumbangan perseorangan tidak boleh dari pejabat pemerintah, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun TNI/POLRI. Larangan ini terkait asas netralitas yang melekat pada sejumlah lembaga tersebut.
Seluruh paslon saat ini telah membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Selain itu mereka juga telah menyampaikan laporan awal dari dana kampanye tersebut. "Terkait penggunaan dana kampanye baru akan terlihat setelah masa kampanye selesai," ungkap Budi.
Anggota KPU Kulonprogo Aris Zurkhasanah menyebutkan, tim kampanye paslon boleh menyebarkan bahan kampanye berbentuk pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, maupun stiker.
BACA JUGA : Kampanye Pilkada Kulonprogo Hari Kedua, Paslon 1 Cuma Rapat di Sekretariat
"Setiap bahan kampanye tersebut nilainya tidak boleh lebih dari Rp100.000 jika dikonversikan dalam bentuk uang," kata Aris.
Tim kampanye juga boleh menyebarkan barang undian berhadiah untuk masyarakat umum. Hanya saja untuk besaran nilainya dibatasi maksimal Rp1 juta per unit barang yang dijadikan hadiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anak sapi berkaki dua lahir di Selopamioro, Imogiri, Bantul. Pemilik harus memerah susu induknya dan memberikannya melalui dot.
Pilur PAW 2026 digelar serentak di 66 kalurahan di tiga kabupaten DIY. Warga diingatkan menjaga ketertiban dan kerukunan.
Disdikpora Jogja meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan influenza, pemantauan kesehatan, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.