Advertisement
Gelapkan Motor Milik Salah Satu Ponpes di Parangtritis, RY dan DBI Ditangkap
RY, salah satu pelaku penggelapan sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024) - Haria Jogja/Jumali
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kretek, Bantul mengamankan RY dan DBI, dua orang pelaku penggelapan motor milik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku berpura-pura menjadi santri sebelum akhirnya melakukan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Kretek Bantul Iptu Sugeng Yadi mengatakan, awalnya korban Dion, 46, meminta DBI, 27, warga Depok Sleman untuk memasakkan ikan di kawasan Pantai Depok, Minggu (21/4/2024) pukul 11.00 WIB. Lalu, Dion meminjamkan sepeda motornya ke DBI. Selanjutnya, RY, 27, ikut DBI membawa ikan ke kawasan Pantai Depok.
Advertisement
BACA JUGA : Gelapkan Mobil, Warga Pajangan, Bantul Ditangkap
"Oleh keduanya, DBI dan RY, ikan diantarkan ke kawasan Pantai Depok. Tapi, keduanya tak kunjung kembali ke ponpes. Bahkan keduanya tidak bisa dihubungi oleh korban," katanya di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kretek, pada 5 Mei 2024. Mendapat laporan tersebut, lanjut Sugeng, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku di indekosnya.
"Namun, barang bukti motor sudah dijual oleh keduanya. Kami amankan RY, di indekosnya di kawasan Timbulharjo, Sewon. DBI, saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata telah merencanakan aksinya. Keduanya juga bukan kali pertama menjalankan aksinya. DBI, terlibat dalam penggelapan di Banguntapan, Bantul. Sedangkan RY, terlibat penggelapan sepeda motor di Pati, Jawa Tengah.
"Kedua pelaku sendiri baru sebulanan masuk pondok dan merencanakan akan melakukan penggelapan motor. Untuk sepeda motor, oleh pelaku dijual Rp1,5 juta dan uang dibagi rata," ucapnya.
Sugeng menyatakan, atas perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, kepada DBI dan RY. Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
RY, di depan awak media menyatakan jika sengaja datang ke pondok dan menyaru menjadi santri. Tidakan RY menyaru agar lebih mudah menggelapkan motor milik korban. "Karena ada kesempatan. Kalau perencanaannya sendiri sekitar seminggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Tegaskan Perang terhadap Narkoba Tanggung Jawab Bersama
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Disabilitas Psikososial Diajak Keliling Kota, Naik Bus dan ke Museum
- 7.100 Penerima Bansos DIY Diduga Terlibat Judi Online
- Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil STNK-BPKB Palsu
- Pijat Plus dan Warung Miras Oplosan di Bantul Digrebek Petugas
- Siswa SMP Kulonprogo Terjerat Judol dan Pinjol Kini Sekolah Daring
Advertisement
Advertisement




