Facebook Bagi Centang Gratis Ini Cara Dapat Verifikasi Akun
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M
RY, salah satu pelaku penggelapan sepeda motor saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024)/Haria Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kretek, Bantul mengamankan RY dan DBI, dua orang pelaku penggelapan motor milik salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul. Kedua pelaku berpura-pura menjadi santri sebelum akhirnya melakukan penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Kretek Bantul Iptu Sugeng Yadi mengatakan, awalnya korban Dion, 46, meminta DBI, 27, warga Depok Sleman untuk memasakkan ikan di kawasan Pantai Depok, Minggu (21/4/2024) pukul 11.00 WIB. Lalu, Dion meminjamkan sepeda motornya ke DBI. Selanjutnya, RY, 27, ikut DBI membawa ikan ke kawasan Pantai Depok.
BACA JUGA : Gelapkan Mobil, Warga Pajangan, Bantul Ditangkap
"Oleh keduanya, DBI dan RY, ikan diantarkan ke kawasan Pantai Depok. Tapi, keduanya tak kunjung kembali ke ponpes. Bahkan keduanya tidak bisa dihubungi oleh korban," katanya di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kretek, pada 5 Mei 2024. Mendapat laporan tersebut, lanjut Sugeng, pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus salah satu pelaku di indekosnya.
"Namun, barang bukti motor sudah dijual oleh keduanya. Kami amankan RY, di indekosnya di kawasan Timbulharjo, Sewon. DBI, saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ternyata telah merencanakan aksinya. Keduanya juga bukan kali pertama menjalankan aksinya. DBI, terlibat dalam penggelapan di Banguntapan, Bantul. Sedangkan RY, terlibat penggelapan sepeda motor di Pati, Jawa Tengah.
"Kedua pelaku sendiri baru sebulanan masuk pondok dan merencanakan akan melakukan penggelapan motor. Untuk sepeda motor, oleh pelaku dijual Rp1,5 juta dan uang dibagi rata," ucapnya.
Sugeng menyatakan, atas perbuatannya, polisi menyangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, kepada DBI dan RY. Untuk ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
RY, di depan awak media menyatakan jika sengaja datang ke pondok dan menyaru menjadi santri. Tidakan RY menyaru agar lebih mudah menggelapkan motor milik korban. "Karena ada kesempatan. Kalau perencanaannya sendiri sekitar seminggu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meta resmi meluncurkan Facebook Verified, fitur verifikasi akun gratis melalui video selfie. Simak cara mendapatkan lencana verifikasi dan perbedaannya dengan M
Agnez Mo perkenalkan pencak silat dan karambit di Reacher Season 4 sebagai promosi budaya Indonesia. Bangga! Simak kisah di balik adegan laga.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.