Pertama di Indonesia, Embarkasi Haji DIY Akan Berbasis Hotel
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Embarkasi Yogyakarta akan mengganti konsep asrama haji menjadi penginapan berbasis hotel.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ribuan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana untuk mogok massal selama empat hari mulai 7-11 Oktober 2024. Merespon gerakan tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) meminta agar gerakan tersebut tidak sampai mengganggu persidangan yang sudah terjadwal.
Sebagaimana diketahui aksi mogok massal hakim ini sebagai bentuk protes tak adanya kenaikkan gaji dan tunjangan hakim selama kurun waktu 12 tahun terakhir.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan selama tupoksi (tugas, pokok, fungsi) pengadilan tidak terganggu bagi para pencari keadilan, silahkan saja aksi mogok sidang dilakukan oleh para hakim yang menuntut haknya.
"Namun jangan sampai menggangu persidangan dikarenakan para hakim mogok sidang. Karena jika aksi mogok sidang para hakim ini berdampak pada jadwal persidangan, maka hak para pencari keadilan juga terganggu. Termasuk pelayana di pengadilan," katanya dalam siaran tertulisnya, Minggu (6/10/2024).
Dalam catatannya, sejauh ini tidak ada aksi mogok sidang pun seringnya jadwal sidang tertunda karena hakim majelis tidak lengkap. Sehingga persidangan ditunda pada persidangan berikutnya.
Kamba mengatakan keterbatasan jumlah hakim pada suatu pengadilan juga harus diperhatikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Jangan sampai para pengadil ini dalam mencari keadilan dengan menuntut kenaikan gaji, melupakan persoalan yang juga subtansial adalah masalah minimnya jumlah hakim sementara perkara yang ditangani cukup banyak.
"Harapannya tuntutan para hakim ini ketika nanti sudah terpenuhi oleh pemerintah, tidak ada lagi kita dengar ada hakim menerima suap. Kesejahteraan para hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas, moral dan kinerja para hakim serta pengawasan harus diperkuat," ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Setyawan Hartono, sebelumnya, mendukung upaya para hakim yang ingin memperjuangkan peningkatan kesejahteraan melalui rencana cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 sebagaimana digaungkan Solidaritas Hakim Indonesia.
"Sebagai seorang hakim juga, tentu ya kami semua mendukung gerakan itu dalam arti untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim," ujar Setyawan Hartono di Jogja, Senin, dilansir dari Antara
Apabila rencana cuti massal itu benar-benar terjadi, menurut Setyawan, sebagai pimpinan ia akan memastikan pelayanan publik, khususnya di pelayanan publik satu pintu (PTSP) tetap berjalan.
Soal wacana cuti massal itu, Setyawan meyakini tidak ada niat para hakim untuk mengabaikan tugas mereka melayani publik.
Menurut dia, para hakim, khususnya kalangan hakim junior hanya ingin mendapat perhatian dari otoritas berwenang supaya kesejahteraan mereka membaik.
Setyawan menyadari bahwa selama 12 tahun memang belum pernah ada peninjauan gaji maupun tunjangan para hakim sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Dia menyebutkan besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga para hakim junior jika total sebesar Rp12-13 juta, setara dengan "take home pay" yang diterima staf PT yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi Setyawan, besaran pendapatan itu tidak rasional sebab dalam menjalankan tugasnya, para hakim junior pada umumnya harus berpindah-pindah tempat dan jauh dari keluarga.
"Jadi saya bisa mengerti kalau yang muda-muda kemudian bergerak itu karena memang sudah terlalu lama memendam belum ada perubahan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Embarkasi Yogyakarta akan mengganti konsep asrama haji menjadi penginapan berbasis hotel.
Polisi Banyumas membongkar penipuan berkedok “Sultan Nusantara”. Korban rugi Rp50,8 juta usai dijanjikan pembersihan harta dan haji.
KPK memeriksa dua pejabat Kemenhub terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut nasib guru honorer 2027 masih dibahas pemerintah. Guru non-ASN dipastikan tetap bekerja hingga 2026.
Begini cara membaca nilai TKA 2026 lengkap dengan arti skor, kategori hasil ujian, dan syarat mendapatkan predikat istimewa.
Prabowo Subianto membagikan 109 hewan kurban untuk warga Babakan Madang, Bogor, menjelang Iduladha 1447 Hijriah.