Ruang Terbuka Hijau Publik di Jogja Belum Ideal, Area Ini Jadi Bidikan Pemkot Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadaan ruang terbuka hijau publik (RTHP) menjadi hal krusial di Kota Jogja. Meski punya lahan yang terbatas, RTHP tetap diperlukan sebagai ruang publik yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja, Pamungkas menuturkan Kota Jogja memiliki luasan 32,8 kilometer persegi. Dari total luasan itu, baru sekitar 17 persennya atau setara 5,576 kilometer persegi yang sudah dimanfaatkan sebagai RTHP.
Advertisement
Padahal, RTHP di Kota Jogja paling tidak harus mencapai 20% dari keseluruhan luasan wilayah Kota Jogja, atau setara dengan 6,56 kilometer persegi.
Untuk itu, Dispertaru Kota Jogja masih punya pekerjaan rumah mengembangkan sekitar 3 persen luasan Kota Jogja untuk dimanfaatkan sebagai RTHP.
Pamungkas menyebut pihaknya menyusun rencana pengembangan RTHP untuk dikerjakan dalam kurun waktu 20 tahun.
Hal ini tertuang dalam Perda No. 2/2021 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Jogja yang berlaku 20 tahun dari 2021-2041. Selain itu, ada juga Perwal No. 118/2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Jogja yang juga berlaku 20 tahun.
"Periode 20 tahun itu kami bagi berdasarkan periode 5 tahunan. Terpenuhi 3 persen, kami pas di angka 20 persen pada 2041. Mestinya angka itu bisa tercapai di Pemkot Jogja, sehingga kami bisa memenuhi angka 20 persen RTHP di Kota Jogja," ujar Pamungkas di Balai Kota Jogja, Rabu (9/10/2024).
BACA JUGA: Duh, Ruang Terbuka Hijau di Sleman Masih Jauh dari Ideal
Pamungkas tak memungkiri ada berbagai kendala yang dihadapi dalam upaya pengembangan RTHP. Ini menjadikan pengembangan RTHP di Kota Jogja membutuhkan waktu setidaknya hingga 20 tahun.
Salah satu kendalanya adalah terbatasnya lahan di Kota Jogja. Ketika Pemkot Jogja harus membeli lahan milik pribadi, harganya pun selangit. Ini tak sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan oleh Pemkot Jogja.
"Kadang punya anggaran, tetapi saat appraisal, negosiasi, harga tanah kadang tidak match. Kadang harga pasar lebih tinggi," ujar dia.
Di sisi lain, kebutuhan pengadaan tanah tak hanya dipakai untuk RTHP saja. Dispertaru juga harus memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bentuk lain, misalnya balai RW ataupun kantor-kantor kelurahan dan kemantren.
Untuk itu, Dispertaru berupaya untuk menempuh berbagai strategi guna menambah luasan RTHP.
Beberapa langkah yang ditempuh Dispertaru Kota Jogja, misalnya melakukan pengadaan tanah yang ditujukan untuk pengembangan RTHP setiap tahunnya.
Selain itu, Dispertaru juga melakukan optimalisasi sempadan sungai. Saat ini penggunaan sempadan sungai baru diplotkan selebar 3 meter dari bibir sungai.
Padahal, jika menilik Permen PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan dan Danau, sempadan sungai bisa dioptimalkan menjadi 15 meter dari bibir sungai. Jika ini diterapkan di Sungai Gajah Wong, Code, maupun Winongo, maka diharapkan dapat menambah luasan RTHP di Kota Jogja.
Pamungkas menuturkan Dispertaru pun memanfaatkan lorong-lorong sayur di Kota Jogja untuk bisa menambah luasan RTHP. Dia menjelaskan, lorong sayur adalah pemanfaatan sisi kanan dan kiri jalan di tengah permukiman selebar satu meter.
"Kita plot sebagai penambah RTHP sampai 20 tahun ke depan sesuai dengan perda dan perwal. Maka, 20 tahun itu bisa memenuhi 20 persen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja Wajib Diketahui
- Menurunnya Kunjungan Wisman Jadi Tantangan Pengurus Baru Asita DIY
- Sempat Ditutup, SPBU Janti Kembali Dioperasikan dengan Sistem KSO Pertamina Retail
- Polres Kulonprogo Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- TPS3R Caturharjo Jadi Satu-satunya Tempat Pengolahan Sampah di Bantul yang Fokus pada Sampah Plastik
Advertisement
Advertisement