Advertisement

Ratusan APK Melanggar Tak Kunjung Dilepas, KPU Akan Lakukan Pencopotan

Alfi Annisa Karin
Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Ratusan APK Melanggar Tak Kunjung Dilepas, KPU Akan Lakukan Pencopotan Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. / Antara

Advertisement

Harianjogja,com, JOGJA – KPU Kota Jogja menemui adanya ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar aturan. Ratusan APK itu tersebar di 14 kemantren di Kota Jogja. Seluruhnya melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang di dalamnya memuat tentang aturan pemasangan APK.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja Ratna Mustika Sari menuturkan setidaknya ada 500 lebih APK yang melanggar aturan. Data ini dia dapatkan dari laporan Bawaslu Kota Jogja.

Advertisement

BACA JUGA: Deklarasi Pilkada Kulonprogo Guyub Rukun, Bawaslu Minta Paslon Tak Libatkan ASN dan Pamong Kalurahan

Ratna mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah mekanisme untuk meminta paslon memperbaiki APK yang melanggar aturan itu. Namun, pada kenyataannya masih saja ada APK yang melanggar dengan dipasang di tiang bendera, pohon, atau di sekitar lampu APILL. Untuk itu, KPU akan melakukan penindakan berupa pencopotan yang akan dieksekusi oleh Satpol PP Kota Jogja.

“Pada tanggal 17 Oktober 2024 kami sudah melakukan koordinasi dengan stake holder dari Bawaslu Kota Jogja, Satpol PP, Polresta, Kesbangpol berdsasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam kepada PPK ditindaklanjuti penertibannya pada 23 Oktober 2024,” ujar Ratna.

Ratna menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga tanggal 22 Oktober 2024. Jika tak juga ditertibkan secara mandiri, maka keesokan harinya akan dilakukan penertiban serentak.

“Pada prinsipnya, KPU Kota Jogja beserta jajaran hanya akan menindaklanjuti penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa merinci jumlah APK yang melanggar di masing-masing kemantren. Diantaranya adalah Danurejan sebanyak 18 APK, Gedongtengen 24 APK, Gondokusuman 57 APK, Gondomanan 22 APK, dan Jetis 42 APK. Ada juga di Kotagede sebanyak 29 APK, Kraton 15 APK, Mantrijeron 52 APK, Mergangsan 36 APK, Umbulharjo 110 APK, Pakualaman 47 APK, Tegalrejo 28 APK, Wirobrajan 29 APK, dan Ngampilan 9 APK. Jantan menyebut aturan yang dilanggar bervariasi.

“Yang jelas melanggar Perwal nomor 65 tahun 2024, dan Surat Keputusan KPU nomor 2021, semua yang dilarang di situ dilanggar," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terbaru! Formasi Lowongan Kerja Bank Indonesia, Syarat dan Cara Mendaftarnya

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement