Ratusan APK Melanggar Tak Kunjung Dilepas, KPU Akan Lakukan Pencopotan
Advertisement
Harianjogja,com, JOGJA – KPU Kota Jogja menemui adanya ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang melanggar aturan. Ratusan APK itu tersebar di 14 kemantren di Kota Jogja. Seluruhnya melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang di dalamnya memuat tentang aturan pemasangan APK.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja Ratna Mustika Sari menuturkan setidaknya ada 500 lebih APK yang melanggar aturan. Data ini dia dapatkan dari laporan Bawaslu Kota Jogja.
Advertisement
Ratna mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah mekanisme untuk meminta paslon memperbaiki APK yang melanggar aturan itu. Namun, pada kenyataannya masih saja ada APK yang melanggar dengan dipasang di tiang bendera, pohon, atau di sekitar lampu APILL. Untuk itu, KPU akan melakukan penindakan berupa pencopotan yang akan dieksekusi oleh Satpol PP Kota Jogja.
“Pada tanggal 17 Oktober 2024 kami sudah melakukan koordinasi dengan stake holder dari Bawaslu Kota Jogja, Satpol PP, Polresta, Kesbangpol berdsasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Panwascam kepada PPK ditindaklanjuti penertibannya pada 23 Oktober 2024,” ujar Ratna.
Ratna menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada paslon untuk melakukan penertiban secara mandiri hingga tanggal 22 Oktober 2024. Jika tak juga ditertibkan secara mandiri, maka keesokan harinya akan dilakukan penertiban serentak.
“Pada prinsipnya, KPU Kota Jogja beserta jajaran hanya akan menindaklanjuti penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu," tuturnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa merinci jumlah APK yang melanggar di masing-masing kemantren. Diantaranya adalah Danurejan sebanyak 18 APK, Gedongtengen 24 APK, Gondokusuman 57 APK, Gondomanan 22 APK, dan Jetis 42 APK. Ada juga di Kotagede sebanyak 29 APK, Kraton 15 APK, Mantrijeron 52 APK, Mergangsan 36 APK, Umbulharjo 110 APK, Pakualaman 47 APK, Tegalrejo 28 APK, Wirobrajan 29 APK, dan Ngampilan 9 APK. Jantan menyebut aturan yang dilanggar bervariasi.
“Yang jelas melanggar Perwal nomor 65 tahun 2024, dan Surat Keputusan KPU nomor 2021, semua yang dilarang di situ dilanggar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement