525 APK Melanggar di Kota Jogja Dicopot Paksa, Diangkut ke Gudang KPU
Advertisement
Harianjogja.com, UMBULHARJO – KPU Kota Jogja bersama dengan Bawaslu dan Satpol PP Kota Jogja melaksanakan giat penertiban berupa pencopotan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada di seluruh wilayah di Kota Jogja, Rabu (23/10/2024).
Penertiban ini dilakukan mengingat paslon tak kunjung melakukan penertiban APK yang melanggar aturan secara mandiri usai mendapatkan rekomendasi dari KPU Kota Jogja. Giat penertiban APK diawali dengan pelaksanaan apel oleh seluruh personel di Halaman Balai Kota Jogja.
Advertisement
BACA JUGA: Bawaslu Koordinasi dengan KPU Terkait Teknis Pengawasan Debat Pilkada Jogja
Ketua Bawaslu Kota Jogja Andi Kartala menjelaskan setidaknya ada 525 APK melanggar aturan yang akan diangkut paksa. Seluruhnya melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang memuat aturan terkait pemasangan APK. Andi menyebut pelanggaran paling banyak adalah terkait dengan penempatan APK.
“Kebanyakan pelanggaran APK di tempat pemasangan. Banyak dipasang di tempat seperti ada di pohon, di tiang listrik, fasilitas umum. Itu yang akan kita tertibkan,” ujar Andi ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (23/10/2024).
Sementara, Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan penertiban ini dilakukan usai paslon tak kunjung menertibkan APk secara mandiri meski sudah mendapatkan rekomendasi.
Harsya mengatakan penindakan dilakukan merata dengan membagi rute menjadi 3. Rute pertama ditempuh dari sisi selatan mulai dari Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Kyai Mojo.
Lalu, sisi tengah ditempuh melalui Jalan Kenari, Jalan Kusumanegara, hingga ke Jalan Sultan Agung. Sementara, di sisi selatan ditempuh dari Taman Makam Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jokteng Wetan, hingga ke area timur Rumah Sakit Pratama.
“Penindakan akan dilakukan selama 3 hari, yakni tanggal 23, 24, 25 Oktober,” tutur Harsya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya mengerahkan 135 personel untuk melakukan penertiban APK ini. Seluruhnya terdiri dari personel Satpol PP yang bertugas di Mako Balai Kota, Satpol PP BKO di 14 kemantren, personel Linmas, hingga TNI, dan Polri.
Sesuai kesepatakan, APK yang ditertibkan ini nantinya akan dibawa ke Gudang KPU Kota Jogja. Dia mengimbau paslon untuk bisa mematuhi perwal ataupun perda yang ada.
“Imbauannya silahkan menyesuaikan dengan perda reklame ataupun Perwal terkait dengan APK Nomor 75 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 65 Tahun 2024. Di pasal 5 jelas daerah-daerah yang dilarang terutama yang memang mencolok, di tiang-tiang listik, telpon, fiber optic, tiang papan nama jalan, tiang bendera, dan di pohon perindang,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement