Pilur Bantul 2026, 6 Kalurahan Jadi Perhatian Khusus
Pemkab Bantul memberi perhatian khusus pada enam kalurahan menjelang Pilur 4 Oktober 2026 karena memiliki potensi kerawanan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/2/2024)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terus memantau perkembangan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) secara online.
Meskipun Ingub No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah diterbitkan, Sultan mengakui masih terlalu dini untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh.
BACA JUGA: 24 Tempat Usaha di Jogja Jual Miras Tanpa Izin
"Saya belum tahu persis perkembangannya di lapangan setelah Ingub diterbitkan," ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).
Menurut Sultan, pengawasan terhadap pelaksanaan Ingub ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi. Ia berharap dalam seminggu ke depan akan ada laporan evaluasi dari para bupati dan wali kota terkait pelaksanaan di wilayah masing-masing.
"Pengawasannya itu di Bupati Walikota, bukan di Provinsi. saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, nanti kan ada laporannya setelah seminggu keluar. Mereka kan harus laporan," jelas Sultan.
Meskipun demikian, Sultan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, hingga tingkat RT/RW, sebelum Ingub diterbitkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami dan ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan larangan tersebut.
"Sebagai warga, dilibatkan untuk pengawasan. Iya, itu kan semua kan, ya, forkomindanya, babinsa, babinkamtibmas, lurahnya, perangkatnya, semua kan ada dalam instruksi," tambah Sultan.
Ingub yang telah diterbitkan ini mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Namun, Sultan menekankan bahwa saat ini yang terpenting adalah penegakan aturan di lapangan.
Sementara Sekda DIY Beny Suharsono menyebut, diterbitkannya Ingub No. 5/2024 yang ditetapkan pada Rabu (30/10/2024) lalu bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat.
Beny mengingatkan bahwa dalam diktum kedelapan, setiap bupati dan wali kota diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja. Selain itu, instruksi ini juga ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat.
"Prinsipnya, bupati dan Walikota wajib melaksanakan instruksi gubernur ini," jelas Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul memberi perhatian khusus pada enam kalurahan menjelang Pilur 4 Oktober 2026 karena memiliki potensi kerawanan.
Lebih dari 700 atlet mengikuti IRS Series 1 Bupati Bantul Cup IV 2026. Pemkab Bantul membidik bibit atlet sepatu roda potensial.
Apple akan memperketat Full Disk Access di macOS dengan kontrol tambahan karena risiko AI agent yang semakin mampu dan otonom.
Jennifer Hubner disorot netizen Malaysia setelah komentarnya soal permainan Timnas Malaysia. Polemik kemudian melebar ke persoalan keluarga.
Prancis ditahan Italia 1-1 di Stade de France. Zidane tetap puas meski Les Bleus gagal mempertahankan catatan sempurna di Nations League.
Veda Ega Pratama jatuh di Q2 Moto3 Jepang dan harus start ke-18. David Almansa merebut pole position di Sirkuit Motegi.