Dishub Bantul Renovasi 133 Lampu Trotoar Jalan Sudirman
Dishub Bantul menganggarkan Rp399 juta untuk memperbaiki 133 lampu trotoar di Jalan Jenderal Sudirman agar lebih aman dan menarik.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (12/2/2024)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terus memantau perkembangan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) secara online.
Meskipun Ingub No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah diterbitkan, Sultan mengakui masih terlalu dini untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh.
BACA JUGA: 24 Tempat Usaha di Jogja Jual Miras Tanpa Izin
"Saya belum tahu persis perkembangannya di lapangan setelah Ingub diterbitkan," ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).
Menurut Sultan, pengawasan terhadap pelaksanaan Ingub ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi. Ia berharap dalam seminggu ke depan akan ada laporan evaluasi dari para bupati dan wali kota terkait pelaksanaan di wilayah masing-masing.
"Pengawasannya itu di Bupati Walikota, bukan di Provinsi. saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, nanti kan ada laporannya setelah seminggu keluar. Mereka kan harus laporan," jelas Sultan.
Meskipun demikian, Sultan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, hingga tingkat RT/RW, sebelum Ingub diterbitkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami dan ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan larangan tersebut.
"Sebagai warga, dilibatkan untuk pengawasan. Iya, itu kan semua kan, ya, forkomindanya, babinsa, babinkamtibmas, lurahnya, perangkatnya, semua kan ada dalam instruksi," tambah Sultan.
Ingub yang telah diterbitkan ini mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Namun, Sultan menekankan bahwa saat ini yang terpenting adalah penegakan aturan di lapangan.
Sementara Sekda DIY Beny Suharsono menyebut, diterbitkannya Ingub No. 5/2024 yang ditetapkan pada Rabu (30/10/2024) lalu bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat.
Beny mengingatkan bahwa dalam diktum kedelapan, setiap bupati dan wali kota diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja. Selain itu, instruksi ini juga ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat.
"Prinsipnya, bupati dan Walikota wajib melaksanakan instruksi gubernur ini," jelas Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menganggarkan Rp399 juta untuk memperbaiki 133 lampu trotoar di Jalan Jenderal Sudirman agar lebih aman dan menarik.
Trump minta China dan Taiwan menahan diri di tengah ketegangan. AS belum pastikan kirim senjata ke Taipei dan soroti chip Taiwan.
Okupansi hotel Jogja naik hingga 70% saat long weekend. PHRI DIY ungkap tren booking mendadak dan imbau wisatawan waspada penipuan.
Serabi 2026 bantu lebih dari 1.800 UMKM perempuan memahami bisnis digital, strategi harga, dan pengembangan usaha berbasis data.
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Perdagangan hewan kurban Bantul naik jelang Iduladha 2026, omzet pedagang diprediksi tumbuh hingga 40 persen.