Sultan HB X Pantau Ketat Implementasi Larangan Miras Online Setelah Ingub Terbit
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terus memantau perkembangan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) secara online.
Meskipun Ingub No. 5/2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah diterbitkan, Sultan mengakui masih terlalu dini untuk menilai efektivitasnya secara menyeluruh.
Advertisement
BACA JUGA: 24 Tempat Usaha di Jogja Jual Miras Tanpa Izin
"Saya belum tahu persis perkembangannya di lapangan setelah Ingub diterbitkan," ujar Sultan saat ditemui di kantor DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).
Menurut Sultan, pengawasan terhadap pelaksanaan Ingub ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, bukan pemerintah provinsi. Ia berharap dalam seminggu ke depan akan ada laporan evaluasi dari para bupati dan wali kota terkait pelaksanaan di wilayah masing-masing.
"Pengawasannya itu di Bupati Walikota, bukan di Provinsi. saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang, nanti kan ada laporannya setelah seminggu keluar. Mereka kan harus laporan," jelas Sultan.
Meskipun demikian, Sultan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, tokoh masyarakat, hingga tingkat RT/RW, sebelum Ingub diterbitkan. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami dan ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan larangan tersebut.
"Sebagai warga, dilibatkan untuk pengawasan. Iya, itu kan semua kan, ya, forkomindanya, babinsa, babinkamtibmas, lurahnya, perangkatnya, semua kan ada dalam instruksi," tambah Sultan.
Ingub yang telah diterbitkan ini mengatur secara detail mengenai larangan penjualan miras secara online, termasuk larangan penjualan kepada anak di bawah umur 21 tahun. Namun, Sultan menekankan bahwa saat ini yang terpenting adalah penegakan aturan di lapangan.
Sementara Sekda DIY Beny Suharsono menyebut, diterbitkannya Ingub No. 5/2024 yang ditetapkan pada Rabu (30/10/2024) lalu bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayah setempat.
Beny mengingatkan bahwa dalam diktum kedelapan, setiap bupati dan wali kota diharuskan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja. Selain itu, instruksi ini juga ditembuskan kepada Kementerian Perdagangan untuk memastikan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat.
"Prinsipnya, bupati dan Walikota wajib melaksanakan instruksi gubernur ini," jelas Beny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
Advertisement
Advertisement