Polda DIY Menutup 38 Toko Miras Ilegal di Kabupaten dan Kota
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Poda DIY mengumumkan telah menyegel sebanyak 28 toko atau outlet penjual minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah.
"Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya," ujar Kepala Polda DIY Irjen Pol. Suwondo Nainggolan seusai Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran Minuman Keras di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (1/11/2024).
Advertisement
Dari penutupan puluhan toko tanpa izin tersebut, polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.
Melalui rakor sejumlah instansi se-DIY, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.
"Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya," ujar dia.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minuman keras secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).
Tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda DIY, kata Irjen Pol. Suwondo, akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.
"Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY) apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum," kata Kapolda DIY.
BACA JUGA: Satpol PP DIY Gencarkan Razia Miras Ilegal Melibatkan Masyarakat
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut Sultan, ingup yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu memang bersifat tegas. Akan tetapi, tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.
"Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dahulu saat ini," ujar Sultan H.B. X Kamis (31/10/2024).
Sultan memastikan bakal melakukan pemantauan terkait dengan implementasi instruksi itu sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY.
"Itu kewenangannya ada pada bupati dan wali kota, bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti 'kan ada report-nya setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan," kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
Advertisement
Advertisement