UMKM DIY Desak Pemerintah Segera Realisasikan PP No. 47/2024 untuk Lindungi Usaha Mikro
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Komunitas UMKM DIY kembali menyuarakan keprihatinan mereka terkait lambatnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro, khususnya yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam aksi yang digelar di gedung DPRD DIY, Selasa (12/11/2024) mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera merealisasikan aturan tersebut.
Dalam aksi itu mereka menggunakan pakaian adat jawa berupa beskap dan kebaya sambil membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Selain di gedung DPRD DIY massa aksi juga menyampaikan aspirasinya ke kantor Gubernur DIY dengan melakukan long march di sepanjang Jalan Malioboro.
Advertisement
Waljito, salah satu korlap aksi, mengungkapkan bahwa UMKM DIY telah mengalami kesulitan yang sangat besar akibat dampak pandemi. "Di dalam rumah rakyat ini, harapannya kita dapat perlindungan. Sayangnya, kebijakan yang ada belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat miskin," tegas Waljito.
Pandemi COVID-19, menurut Waljito, telah menimbulkan force majeure yang menyebabkan banyak UMKM kesulitan untuk bertahan. "Ketika membangun usaha dan bersinggungan dengan bank, semuanya hancur karena COVID-19 yang benar-benar tidak bisa ditolak," ujarnya.
BACA JUGA: Perhatikan! Ini Kriteria UMKM yang Bakal Dihapus Utangnya oleh Prabowo
Waljito juga menyayangkan lambatnya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 yang diharapkan dapat memberikan solusi bagi UMKM. "PP sampai sekarang belum keluar dan ini sangat menyiksa," keluhnya.
"Kami sudah bosan dengan janji-janji. Kami melihat ketidakseimbangan yang luar biasa antara kebijakan yang berpihak pada masyarakat yang punya uang dengan masyarakat yang sangat menderita," tambah Waljito.
Lebih lanjut, Waljito mengungkapkan bahwa UMKM DIY juga menghadapi tekanan dari pihak perbankan. "Bank tidak lagi memperhatikan suara kami. Bahkan, DPRD mengeluarkan edaran untuk mengintimidasi dan melakukan ancaman sita," ungkapnya.
Anggota DPRD DIY Yan Kurnia Kustanto yang menemui massa aksi berjanji akan membahas persoalan ini dalam rapat komisi. “Kami akan menyampaikan hal ini di rapat Komisi B untuk mengundang kembali dan mendalami lebih jauh. Ada dua pihak yang akan dihadirkan, yakni UMKM dan pihak perbankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Area Bermain Anak TK di Bantul
- Penyesuaian HET LPG 3 kg di DIY, Antara Kebutuhan dan Stabilitas Pasar
- Kenaikan PPN 12%, PHRI Gunungkidul : Ada Potensi Terjadi PHK
- Tutup Tahun Kian Dekat, Pemkot Jogja Kebut Pembangunan di Sejumlah Titik Ini
- 6 Bulan, Penduduk Sleman Bertambah Ribuan Jiwa
Advertisement
Advertisement