Advertisement

Promo November

Bahas Soal Rencana Penyertaan Modal, DPRD Gunungkidul Gali Data Kredit Macet UMKM di BPR BDG

Andreas Yuda Pramono
Jum'at, 15 November 2024 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Bahas Soal Rencana Penyertaan Modal, DPRD Gunungkidul Gali Data Kredit Macet UMKM di BPR BDG Ilustrasi uang / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul menyampaikan usaha para pelaku UMKM di Bumi Handayani sedang mengalami kesulitan. Hal ini yang membuat beberapa pelaku memutuskan berutang ke PT BPR Bank Daerah Gunungkidul (BGD).

Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan ada pelaku UMKM mengajukan kredit ke PT BPR BDG. Hanya, dia belum dapat menyampaikan jumlah pelaku usaha dan besaran utang. “Ketika kami bertemu dengan BDG, mereka mengeluhkan bahwa banyak nasabah mereka yang berhutang itu pasrah bongkokan atau sepasrah-pasrahnya, karena sulit membayar utang. Bahkan, banyak yang memberi jaminan [dalam bentuk aset] mereka serahkan,” kata Ery dihubungi, Jumat (15/11/2024).

Advertisement

Atas hal itu, Komisi B telah bertemu dengan PT BPR BDG pada Rabu (13/11/2024) untuk mendengarkan sekaligus mencari solusi atas kredit macet pelaku usaha. Hasil pertemuan ini nantinya menentukan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke PT BPR BDG.

BACA JUGA: Kementerian UMKM Siapkan Juknis Penghapusan Utang Macet

Menurut Ery, posisi pelaku UMKM di sektor pertanian dan kelautan memang mengalami kesulitan dalam pengembangan usaha. Sebab itu, dia menyambut baik dan mendukung langkah Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM. “PP itu kan belum ada regulasi turunannya juga. Kalau tidak salah nanti akan ada Peraturan Presiden. Posisi Pemkab itu sekarang masih menunggu regulasi turunannya,” katanya.

Senada, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Gunungkidul, Alip Supriyo mengapresiasi dan mendukung program penghapusan piutang macet bank negara terhadap UMKM.

Alip mengaku situasi perekonomian sempat terpuruk ketika Covid-19 merebak menjadi pandemi, sehingga Pemerintah Pusat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Situasi tersebut belum pulih hingga saat ini, apalagi petani mengalami gagal panen akibat curah hujan minim. “Petani ada juga yang beternak untuk usaha. Mereka pinjam bank untuk beli sapi dengan jatuh tempo pembayaran utang beda-beda,” kata Alip. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dalami Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR RI Panggil Jampidsus

News
| Jum'at, 15 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement