Advertisement

Promo November

Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada, Bawaslu Jogja Surati Tiga Paslon

Newswire
Jum'at, 15 November 2024 - 08:27 WIB
Maya Herawati
Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada, Bawaslu Jogja Surati Tiga Paslon Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 4.823 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jogja menyebut telah mengirim surat saran perbaikan kepada tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Jogja terkait dengan hal ini.

"Surat saran perbaikan sudah diberikan kepada tiga pasangan calon," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jogja Jantan Putra Bangsa saat dikonfirmasi di Jogja, Kamis (14/11/2024).

Advertisement

Surat saran perbaikan yang diserahkan pada 12 November 2024 pukul 20.00 WIB itu, kata Jantan, berkait APK yang dinilai melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pemasangan sesuai Peraturan Wali Kota Jogja No.65/2024 dan Keputusan KPU Kota Jogja No.201/2024.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Jogja, menurut dia, tercatat sebanyak 4.823 APK yang tersebar di 14 kecamatan se-Kota Jogja dinyatakan melanggar ketentuan pemasangan.

Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Jogja Andie Kartala mengatakan seluruh paslon diberikan waktu tiga hari untuk memperbaiki pemasangan APK dan memindahkannya ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.

BACA JUGA: Tahun Ini Kasus DBD Melonjak Signifikan di Sleman, Begini Analisa Dinkes

"Kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan," kata dia.

Jika dalam waktu tiga hari tidak ada perbaikan, menurut Andie, Bawaslu Kota Jogja bakal menjadikannya sebagai temuan dugaan pelanggaran.

Berikutnya, pihaknya bakal memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Jogja untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi tercipta suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024, Andie mengimbau seluruh pasangan calon memperhatikan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye.

Pelaksanaan Pilkada Kota Jogja 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kinerja Pelayanan Publik Terus Meningkat, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

News
| Jum'at, 15 November 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Berwisata ke Labuan Bajo, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Kamis, 14 November 2024, 07:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement