Dapat Jatah Kampanye Terbuka Besok, Pasangan Untoro-Wahyudi Pastikan Tidak Ambil
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul nomor urut 1 Untoro Hariadi dan Wahyudi Anggoro Hadi memastikan tidak mengambil jatah kampanye dengan metode rapat umum yang diberikan oleh KPU Bantul, pada Minggu (17/11/2024).
Paslon 01 ini memilih untuk mengoptimalkan kampanye dengan metode terbatas, dialogis dan melalui media sosial. KPU Bantul menyatakan jika tidak mempermasalahkan jika paslon Untoro-Wahyudi tidak menggunakan jadwal kampanye metode rapat umum.
Advertisement
"Mboten [tidak ada rencana untuk kampanye metode rapat umum]. Ya, kami maksimalkan turun ke warga, Man to Man, ketemu warga di beberapa tempat dari subuh sampai malam," kata Untoro, Sabtu (16/11/2024).
BACA JUGA: Kustini-Harda Sepakat Mengambil Jatah Kampanye Akbar, Ini Jadwalnya
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, tidak mempermasalahkan jika paslon Untoro-Wahyudi tidak mengambil jadwal kampanye metode rapat umum. Sebab, sejauh ini KPU hanya berkewajiban menjadwalkan satu kali pelaksanaan kampanye metode rapat umum dan digelar bulan November.
"Jadi kami hanya memfasilitasi. Jika mereka tidak melaksanakan rapat umum juga tidak apa-apa,” katanya.
Diakui oleh Joko, berdasarkan rapat koordinasi yang digelar melibatkan perwakilan dari ketiga paslon peserta Pilkada Bantul disepakati jika paslon 03 dapat jadwal kampanye metode terbuka pada Minggu (3/11/2024), disusul paslon nomor 02 pada Minggu (10/11/2024) dan paslon 01 pada Minggu (17/11/2024).
Joko menuturkan pada rapat koordinasi itu KPU juga telah menyampaikan kepada perwakilan ketiga paslon jika lokasi pelaksanaan kampanye metode rapat umum bisa dilakukan di 14 lapangan desa.
Keempat belas lapangan tersebut adalah Lapangan Temuwuh di Dlingo, Lapangan Terong di Dlingo, Lapangan Ndangwesi Terong di Dlingo, Lapangan Selopamioro di Imogiri, Lapangan Bangunjiwo di Kasihan, Lapangan Sitimulyo di Piyungan, Lapangan Gadingsari di Sanden, Lapangan Sulang Patalan di Jetis, Lapangan Tegalsari Bangunharjo di Sewon, Lapangan Krapyak Panggungharjo di Sewon, Lapangan Kretek, Lapangan Parangkusumo di Kretek, Lapangan Tirtomulyo, Lapangan Banjarharjo, Muntuk di Dlingo.
KPU, jelas Joko juga menyatakan jika ketiga paslon bisa melakukan kampanye di di 14 lapangan tersebut. Hanya saja, ketika satu paslon menggelar kampanye, maka paslon lainnya dilarang melaksanakan kampanye di hari yang sama.
"Kampanye metode rapat umum di Stadion Sultan Agung dan seluruh lapangan di wilayah Kapanewon Pleret, tidak diperkenankan. Karena hal ini berkaitan dengan rekomendasi dari Polres Bantul yang tidak merekomendasikan tempat-tempat tersebut," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho mengungkapkan, pihaknya tetap mempersiapkan diri untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dari paslon tersebut.
“Jika tidak diambil [kesempatan untuk kampanye rapat umum] juga tidak apa-apa. Karena tidak aturan yang mengikat bahwa kampanye metode rapat umum harus dilaksanakan,” ucap Rifqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Soal Gugatan Kraton ke PT KAI, Begini Kata Sultan HB X
- Atasi Masalah Sampah, Pemkab Bantul Ajukan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
- Pupuk Subsidi di Sleman Baru Terserap 55% dari Kuota yang Ada
- PAD Taman Budaya Kulonprogo Baru Tercapai Rp240 Juta, Kenaikan Tarif Jadi Sebab
- Resmi! Wukirsari Jadi Satu Dari 55 Desa Wisata Terbaik Dunia 2024
Advertisement
Advertisement