Advertisement
Oplos Gas Melon Jadi Gas 12 Kg, Dua Pria di Gamping Ditangkap Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dua pria diciduk polisi, DA, 33 dan T, 48 lantaran mengoplos gas elpiji bersubsidi 3 kg atau gas melon ke dalam gas tabung 12 kg. Dari hasil pemeriksaan polisi, ternyata aksi itu sudah dilakukan keduanya selama tiga bulan terakhir dengan keuntungan bisa mencapai Rp1,5 juta per tiga hari.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelsakan kedua pelaku mengoplos gas melon di sebuah rumah kontrakan di Nogotirto, Gamping, Sleman.
Advertisement
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan dan khawatir karena bau gas yang menyengat dari TKP. “Meresahkan masyarakat, mereka takut terjadi sesuatu. Karena kegiatan tersebut [pengoplosan] dilakukan setiap hari. Setiap para pelaku melakukan kegiatannya, pasti bau gas menyebar ke sekitarnya,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Dari hasil pengungkapan, diketahui para pelaku membeli gas melon dari toko klontong seharga Rp24 ribu-Rp26 ribuper tabung. Dari tiga atau empat tabung gas melon, dioplos ke dalam satu tabung gas 12 kg nonsubsidi. “Semuatnya, kalau masih muat dimasukkan, kalau sudah tidak muat ditutup,” katanya.
Kemudian gas tabung 12 kg ini dijual ke rumah makan seharga Rp205 ribu, padahal harga yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp628 ribu. Dengan keuntungan hampir 100% dari modal, diperkirakan para pelaku mendapat keuntungan setiap tiga hari sebesar Rp1,5 juta. “Mereka sudah melakukan aksinya selama tiga bulan,” paparnya.
BACA JUGA: Tak Ada Kenaikan Selama 10 Tahun, HET Gas Melon Diusulkan Naik
Para pelaku bisa mengoplos gas elpiji karena salah satu pelaku perrnah bekerja di SPBE di Bali. Dari pemeriksaan pelanggan, beberapa juga mengaku curiga karena terdapat perbedaan berat dari yang lain. “Beratnya agak beda dengan yang tempat lain jual,” ungkapnya.
Barang bukti yang diambil dari kasus ini diantaranya 15 gas elpiji ukuran 12 kg, tujuh tabung gas elpiji 5,5 kg, 14 gas elpiji 3 kg yang berisi, 25 tabung gas elpiji yang tidak ada isinya, 23 tutup segel tabung gas, mobil yang digunakan untuk mengantar, handphone dan beberapa surat perjanjian.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 55 UU No. 22/2021 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman paling lama enam thaun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
- Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
- Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
Advertisement
Advertisement