Advertisement

Struktur Kelembagaan di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dikaji Ulang

David Kurniawan
Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Struktur Kelembagaan di Lingkungan Pemkab Gunungkidul Dikaji Ulang Ilustrasi pegawai - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mewacanakan penataan terhadap struktur kelembagaan atau organisasi perangkat daerah di 2025. Rencana itu terlihat dari program pembentukan daerah (Propemperda) yang dibahas di tahun ini.

Kepala Bagian Organisasi, Setda Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, sudah ada wacana melakukan penataan terhadap struktur kelembagaan di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Rencana ini juga sudah dimasukkan dalam program prioritas pembahasan raperda dengan DPRD Gunungkidul di 2025. “Sudah masuk ke dalam Propemperda 2025,” katanya, Jumat (3/12/2024).

Advertisement

Meski demikian, Ajie mengakui dalam rencana tersebut, belum bisa menyebutkan bentuk kelembagaan baru seperti apa.

Pasalnya, proses masih dalam pengkajian sehingga belum dapat memastikan apa saja yang berubah dalam struktur yang baru nantinya.

“Masih dalam kajian sehingga kami belum mengetahui apa saja kelembagaan yang berubah karena prosesnya masih panjang. Selain itu, kepastian juga menunggu hasil evaluasi kelembagaan yang sudah ada,” ungkapnya.

Disinggung mengenai latar belakang pengkajian struktur kelembagaan karena adanya perubahan nomenklatur Kementerian di tingkat pusat, Ajie mengatakan tidak memiliki pengaruh secara langsung. Pasalnya, pembahasan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.72/2019.

BACA JUGA: Program Makan Siang Gratis Diharapkan Tidak Merepotkan Sekolah

Ia menjelaskan, di dalam peraturan ini ada delapan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Urusan tersebut meliputi intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; efisiensi; efektivitas; pembagian habis tugas.

Selain itu, juga ada rentang kendali; tata kerja yang jelas hingga masalah fleksibilitas. Hanya saja, Ajie juga menggarisbawahi untuk kelembagaan juga menunggu kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat.

“Kalau terkait perubahan kelembagaan di Kementerian, tentunya kami juga menunggu apakah nantinya ada perubahan tentang PP No.72/2019, kalau berubah, maka akan ada penyesuaian,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti mengatakan, ada 13 raperda yang dibahas di tahun ini. Rancangan terdiri dari sepuluh raperda usulan bupati dan tiga inisiatif DPRD Gunungkidul.

“Salah satunya membahas tentang perubahan kelembagaan di Pemkab Gunungkidul,” katanya. Ery mengakui, Raperda ini sudah masuk jadwal pembahasan untuk triwulan pertama di 2025. “Selain tentang kelembagaan, yang dibahas tentang RPJMD dan Recana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bandara Damaskus Kembali Buka Penerbangan Internasional Mulai 7 Januari 2025

News
| Minggu, 05 Januari 2025, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement