Advertisement

Sultan HB X Soroti Alokasi APBD Bantul yang Belum Sesuai dengan Mandatory Spending

Jumali
Minggu, 05 Januari 2025 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Sultan HB X Soroti Alokasi APBD Bantul yang Belum Sesuai dengan Mandatory Spending Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan sorotan tajam terhadap alokasi APBD Kabupaten Bantul 2025. Pasalnya, alokasi APBD 2025 Kabupaten belum sesuai dengan Mandatory Spending atau pengeluaran Negara yang diatur dalam Undang-Undang No.1/2022.

Dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tersebut diharuskan Pemkab Bantul mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan. 

"Alokasi anggaran infrastruktur pelayanan publik di Kabupaten Bantul sebesar Rp719.120.354.882,00 atau 30,39%. Alokasi belanja infrastruktur sebesar 30,39 % belum menenuhi ketentuan yakni alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa," tulis Sultan dalam Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024, yang dilihat Minggu (5/1/2025).

Advertisement

Sementara untuk alokasi anggaran bidang pendidikan, Sultan menilai alokasi anggaran yang ada telah sesuai. Di mana pada APBD 2025, Pemkab Bantul mengalokasikan Rp778.352.788.285 atau 28,54% dari total belanja daerah untuk fungsi pendidikan. Alokasi tersebut telah memenuhi alokasi fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari total belanja daerah sesuai Undang-Undang No.1/2022.

"Untuk itu, Pemkab Bantul agar mempertahankan secara terus menerus dan konsisten dalam mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan dimaksud," lanjutnya.

BACA JUGA: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Coret Anggaran Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Bantul, Bupati Halim: Satu Kata, Setuju!

Sedangkan untuk alokasi anggaran bidang belanja pegawai, Sultan menilai alokasi anggaran yang di APBD 2025 Bantul yang mencapai Rp924.0854.472.118 atau 33,88 % dari total belanja daerah Rp2,7 triliun belum memenuhi ketentuan yaitu Pemkab Bantul wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

Belanja pegawai daerah termasuk di dalamnya aparatur sipil negara,kata Sultan, kepala daerah dan DPRD. Belanja pegawai daerah tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.

"Dalam hal persentase Belanja Pegawai melebihi 30% (tiga puluh persen), daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun sejak diundangan UU No1/2022," ungkap Sultan.

Rasionalisasi Anggaran

Sementara anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bantul Jumakir mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti terkait Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024. Salah satunya adalah dengan melakukan rasionalisasi anggaran. Jika semula defisit APBD 2025 hampir diangka 8% karena adanya mandatory pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Maka, ungkap politisi PPP tersebut DPRD Bantul dan TAPD melakukan rasionalisasi anggaran dan menekan defisit menjadi 5,4%.

"Kami lakukan rasionalisasi untuk beberapa hal, seperti biaya nara sumber, anggaran sekretariat DPRD Bantul kami pangkas sekitar Rp4,6 miliar, dan anggaran kenaikan gaji yang sementara kami hilangkan karena surat belum ada. Selain itu, kami juga rasionalisasi anggaran untuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Ini semua kami lakukan agar defisit yang ada bisa turun ke angka 5,4%," jelas Jumakir.

Terkait dengan Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 tentang anggaran infrastruktur pelayanan publik, Jumakir menyatakan jika anggaran alokasi anggaran infrastruktur pelayanan publik senilai Rp719.120.354.882,00, itu sudah termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). "Sampai saat ini kami juga masih menunggu kejelasan. Kemarin juga informasinya, DAK untuk jalan juga tidak ada," terang Jumakir.

Jumakir mengungkapkan, jika saat ini rasionalisasi anggaran sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur DIY No.497/Kep/2024 tentang evaluasi APBD 2025 telah dilakukan dan telah mendapatkan register dari Pemda DIY. Oleh karena itu, saat ini kegiatan yang didanai oleh APBD 2025 sudah bisa dilakukan.

"Kecuali kegiatan yang membutuhkan lelang. Semua kegiatan lelang disetop sementara. Ini sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hasto dan PDIP Masih Tarik Ulur untuk Memenuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Kasus Suap

News
| Selasa, 07 Januari 2025, 08:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement