Advertisement

Anggota Polresta Jogja Yang Dilaporkan Ke Polda Jateng Dibebas Tugaskan

Lugas Subarkah
Kamis, 23 Januari 2025 - 12:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Anggota Polresta Jogja Yang Dilaporkan Ke Polda Jateng Dibebas Tugaskan Ilustrasi mobil patroli polisi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Enam anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) dengan dugaan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Polda DIY juga sudah memberlakukan penempatan khusus (patsus) bagi mereka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan keenam polisi tersebut saat ini sudah dibebastugaskan dari satuannya, yakni Unit Gakkum Satlantas Polresta Jogja. Keenamnya mendapat prosedur patsus selama sebulan.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Selidiki Dugaan Pembegalan di Ngaglik Sleman

“Telah kami laksanakan penempatan di tempat khusus atau patsus di Polda DIY. Tentunya sudah dibebaskan dari tugas. Patsus selama 30 hari, sudah mulai seminggu yang lalu. Terkait pelanggaran kode etik SOP penanganan laka lantas,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Selain menjalani pemeriksaan oleh Polda Jateng, keenam polisi tersebut juga diperiksa oleh Bid Propam Polda DIY, sejak Sabtu (11/1/2025). “Propam fokus pada prosedur penanganan kasus laka lantasnya, dan memang hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik,” katanya.

Pelanggaran etik tersebut terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor di wilayah Danurejan, Kota Jogja, pada Juli 2024 lalu. Dari kasus tersebut, keenam polisi itu baru memeriksa Darso, warga Semarang yang terlibat kecelakaan tersebut, pada September 2024.

Sementara itu, di Polda Jateng, keenamnya juga telah menjalani pemeriksaan. Pelaporan di Polda Jateng terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan keenam polisi itu kepada Darso, hingga menyebabkan Darso meninggal dunia.

BACA JUGA: Polresta Jogja Siap Amankan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja

Seperti diberitakan sebelumnya, keenam anggota Polresta Jogja tersebut mendatangi rumah Darso di Semarang, pada September 2024. Dari keterangan keluarga, polisi membawa dan sempat menganiaya Darso hingga meninggal dunia beberapa hari sepulang dari rumah sakit.

Sedangkan dari keterangan Kapolresta Jogja, Kombespol Aditya Surya Dharma, beberapa waktu lalu, menyatakan berdasarkan pengakuan keenam polisi tersebut, mereka hanya membawa Darso ke rumah sakit karena keluhan sakit di dada, ketika dalam perjalanan menuju rental mobil yang dipakai Darso ketika mengalami kecelakaan di Kota Jogja.

“Darso minta untuk diambilkan obat jantung di rumahnya, namun petugas  berinisiatif untuk langsung ke Rumah Sakit terdekat dan Darso menyetujui “ katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya

News
| Kamis, 23 Januari 2025, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Tips Berwisata Saat Musim Hujan

Wisata
| Selasa, 21 Januari 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement