Advertisement

Gunungkidul Tambah 20 Warisan Cagar Budaya Baru, ini Daftarnya

David Kurniawan
Rabu, 05 Februari 2025 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Gunungkidul Tambah 20 Warisan Cagar Budaya Baru, ini Daftarnya Tugu Jumenangan Sri Sultan HB X yang berada di depan Pasar Semin merupakan salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Gunungkidul Rabu (5/2/2025). Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul telah menetapkan 20 warisan cagar budaya di 2024. Penetapan ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan pemeliharaan terhadap warisan budaya masa lalu.

Berdasarkan data yang ada warisan yang ditetapkan di antaranya Wayang Beber Remeng Mangunjaya gulungan 1,2,3 dan 4 di Padukuhan Gelaran 2, Bejiharjo, Karangmojo. Selanjutnya juga ada kotak Wayang Beber; Fragmen Arca di Candi Dengok, Playen sebanyak empat unit.

Advertisement

Selanjutnya ada Candi Dengok sebagai struktur cagar budaya; Topeng Klana Sewandana, Topeng Bancak, Topeng Doyok di Kalurahan Duwet, Wonosari. Warisan berikutnya yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Kubur Peti Batu empat unit di Petak 130 di Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan.

Adapun tiga warisan lainnya terdiri dari Fragmen Menhir, penampungan Bleberan di Kalurahan Bleberan, Playen serta Yoni di Kalurahan Karangpilang, Semin. Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, tahun lalu ada 20 warisan masa lalu yang ditetapkkan sebagai cagar budaya di Kabuapten Gunungkidul.

Sebelum penetapan, sudah dilakukan sidang TACB dan seluruhnya ditetapkan sebagai benda warisan cagar budaya tingkat kabupaten.

“Penetapan juga telah dibuatkan surat keputusan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten,” kata Ari, Rabu (5/2/2025).

BACA JUGA: Menteri ATR BPN Nusron Wahid Tegaskan Semua Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang Dibatalkan

Dia menjelaskan, sebelum sidang penetapan dilaksanakan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahui kelayakan dari peninggalan tersebut.

“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, setiap tahunnya terus melakukan dan pengusulan terhadap penetapan cagar budaya yang baru.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dukung Ketahanan Pangan, TNI AD Tingkatkan Status Lima Korem Jadi Kodam

News
| Rabu, 05 Februari 2025, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Hindari Macet dengan Liburan Staycation, Ini Tipsnya

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement