Advertisement

Dinas Kebudayaan Gunungkidul Usulkan 13 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya

David Kurniawan
Senin, 10 Februari 2025 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Dinas Kebudayaan Gunungkidul Usulkan 13 Cagar Budaya Baru, Ini Daftarnya Dua petugas sedang melakukan pengukuran terhadap sumur eks onderdistrik Rongkop di Dusun Jerukwudel, Kalurahan Jerukwudel, Girisubo yang diusulkan menjadi salah satu cagar budaya di Gunungkidul. foto diambil beberapa waktu lalu. - Ist\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul akan mengusulkan 13 warisan masa lalu menjadi cagar budaya di 2025. Penetapan ini sebagai salah satu upaya pelestarian dan pemeliharaan terhadap warisan budaya masa lalu.

Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristian mengatakan, pengusulan terhadap cagar budaya baru merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Untuk tahun ini, rencananya ada 13 rencana usulan penetapan cagar budaya baru.

Advertisement

BACA JUGA: Industri Ekstraktif Ancam Pengetahuan Lokal, Hilmar Farid: Kekayaan Budaya Jadi Kekuatan

“Untuk yang diusulkan ada yang berupa benda, struktur bangunan hingga kawasan cagar budaya,” kata Ari, Senin (10/2/2025).

Dia menjelaskan, warisan masa lalu yang akan diusulkan sebagai cagar budaya antara lain Bangunan Eks Hulp Hospital cb Petronela Yogyakarta di Kalurahan Wonosari; Paroki Santo Petrus Kanisius di Kalurahan Baleharjo, Wonosari. Dua alat logan Wana Budha dan Situs Wana Budha di BDH Paliyan; Situs Wareng di Kalurahan Wareng, Wonosari.

Selanjutnya ada tiga Fragmen Kaki Menhir di Kalurahan Giripanggung, Tepus; Situs Ngawis di Kalurahan Ngawis, Karangmojo. Situs Manikmoyo di Kalurahan Serut, Gedangsari; Lantai Purba Gunungbang di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo dan Kawasan Megalitik Playen di Kapanewon Playen.

BACA JUGA: Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya Dibentuk, Ini Tujuannya

“Semua ada nilai dari sisi kajian kebudayaan dan historisnya sehingga layak untuk diusulkan menjadi warisan cagar budaya di Gunungkidul,” katanya.

Ari menambahkan, sebelum sidang penetapan dilaksankaan, tim penyaji melakukan identifikasi serta kajian lapangan dengan mendatangi lokasi keberadaan benda, situs, struktur bagunan yang berpotensi ditetapkan sebagai warisan cagar budaya. Hasil kajian lapangan ini kemudian diserahkan ke TACB untuk disidangkan untuk mengetahu kelayakan dari peninggalan tersebut.

“TACB ada enam orang yang mendapatkan SK dari gubernur. Tim ahli ini berasal dari berbagai latar belang mulai dari arsitek, arkeologi, sejarawan, termasuk kepala dinas kebudayaan [Choirul Agus Mantara] wakil dari bidang pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, jumlah benda yang ditetapkan sebagai warisan cagar budaya masih bisa bertambah. Pasalnya, setiap tahunnya terus melakukan dan pengusulan terhadap penetapan cagar budaya yang baru.

Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian terhadap peninggalan masa lalu untuk ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Ia memastikan penetapan tidak dilakukan sembarangan karena harus melalui kajian sesuai dengan Undang-Undang No.11/2010 tentang Cagar Budaya. “Sudah ada ahlinya yang mengkajinya hingga ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan juga sebagai upaya perawatan dan pelestarian ,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kantor dan Rumah Kepala Desa Kohod Digeledah Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

News
| Selasa, 11 Februari 2025, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati

Wisata
| Senin, 27 Januari 2025, 21:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement