Advertisement
Jelang Ramadan, Baznas Kota Jogja Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah
![Jelang Ramadan, Baznas Kota Jogja Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204060/zakat.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Menjelang Ramadan dan Idulfitri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jogja menggelar musyawarah penetapan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1446 H.
Musyawarah ini turut diikuti oleh MUI, DMI, PCNU, PD Muhammadiyah, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Bagian Kesra Pemkot Jogja, hingga Kementerian Agama Kota Jogja. Musyawarah ini digelar untuk memutuskan besaran zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 1446 H.
Advertisement
BACA JUGA: Ini Keutamaan dan Amalan yang Dianjurkan di Malam Nisfu Syaban
Kepala Baznas Kota Jogja Syamsul Azhari menyebut berdasarkan musyawarah tersebut, pihaknya menetapkan zakat fitrah beras minimal 2,5 kilogram/ jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah ini setara dengan Rp 37.500. Sementara untuk fidyah beras ditetapkan minimal 0,75 kilogram atau setara dengan Rp 11.250.
Syamsul mengatakan dalam pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk berkaitan dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah. “Rutin setiap Ramadan penetapan zakat fitrah dan fidyah ditetapkan bersama dengan instansi atau lembaga terkait,” ujar Syamsul, Kamis (13/2/2025).
Sementara, Kepala Pelaksana Baznas Kota Jogja Misbahrudin mengatakan selain zakat maal Baznas Kota Jogja juga melakukan pengelolaan zakat fitrah dan dana sosial keagamaan lainnya termasuk fidyah. Sementara, zakat fitrah diwujudkan dalam bentuk beras ataupun yang dikonversikan dengan uang.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia yang diterbitkan Baznas RI. Dalam ketentuan peraturan tersebut zakat fitrah beras sejumlah 2,5 kilogram/ jiwa.
“Itu merupakan ukuran berat minimal sehingga kalau ada yang mengeluarkan lebih dari itu juga dibenarkan. Begitu juga ketika dikonversi dalam rupiah besarannya menyesuaikan harga umum yang berlaku di masyarakat. Kalau ada yang mengeluarkan lebih besar dari harga konversi yang ditetapkan juga dibolehkan,” tuturnya.
Misbahruddin menyebut pihaknya berupaya untuk memberikan fasilitasi berupa kemudahan pembayaran zakat maal, zakat fitrah, hingga pembayaran fidyah. Dia mengatakan zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk uang bisa dibayarkan melalui Kantor Digital atau transfer ke rekening BAZNAS Kota Jogja.
“Zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok dapat dibayarkan ke kantor atau dilakukan penjemputan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204079/hasto-kristiyanto.jpg)
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Begini Hasil Mediasi Kasus Murid SMK di Sleman yang Menunggak Bayar
- Ramp On Jalan Masuk Tol Jogja-Solo di Trihanggo Mulai Digarap
- 40 Barongsai dan Naga Liong Tampil Bareng Menutup Gelaran PBTY 2025
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 13 Februari 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 13 Februari 2025: Di Balai Desa Siraman Wonosari
Advertisement
Advertisement