Advertisement
Meski Sudah Purna Tugas, Mantan Bupati Gunungkidul Sunaryanta Masih Akan Terima Gaji
Bupati Gunungkidul Sunaryanta - ist - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Mantan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta secara resmi meletakan jabatannya dalam acara serah terima jabatan yang berlangsung di Bangsal Sewokoprojo, Senin (3/3/2025). Meski demikian, pensiunan TNI ini akan tetap menerima gaji karena Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih mengalokasikan anggaran tersebut.
Kepala BKAD Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2024 serentak berdampak terhadap periode kepemimpinan bupati hasil Pilkada 2020. Sebab, Bupati Sunaryanta tidak menjabat secara penuh selama lima tahun.
Advertisement
Secara regulasi, kata Putro, periode jabatan bupati dan wakil bupati berlangsung selama lima tahun. Namun, dikarenakan adanya pilkada serentak, maka harus mengakhiri lebih cepat atau kurang dari lima tahun.
“Pak Sunaryanta hanya menjabat sekitar empat tahun,” kata Putro, Selasa (4/3/2025).
Meski masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri, tapi Putro memastikan mantan Bupati Sunaryanta masih berhak mendapatkan gaji, walaupun telah purna tugas.
“Masih ada gaji yang berhak diterimanya. Tapi, untuk besaran dan waktunya sampai kapan masih menunggu keputusan dari Mendagri. Yang jelas, anggarannya sudah kami siapkan,” katanya.
Selain masih memeroleh gaji, Sunaryanta juga berhak mendapatkan uang pensiun. Putro mengatakan, pemberian pensiunan sudah diberikan, salah satunya ke mantan Bupati Badingah.
Disinggung mengenai besaran uang pensiun, ia mengakui tidak hafal. Namun, Putro memberikan gambaran bahwa besaran dihitung dari gaji pokok.
“Nanti pensiunan yang membayarkan dari Taspen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Korban Kerusuhan Demo di Tanzania
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



