Advertisement

DPRD Bantul Targetkan Revisi Perda Miras Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 10 Maret 2025 - 19:47 WIB
Maya Herawati
DPRD Bantul Targetkan Revisi Perda Miras Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini Ilustrasi miras. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Bantul mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mengendalikan peredaran miras di Bantul dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini.

Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis menyampaikan Perda tersebut termasuk dalam raperda prakarsa DPRD Bantul triwulan pertama tahun 2025. Titis mengaku salah satu Perda tersebut digagas lantaran urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kesehatan.

Advertisement

Pelayanan kesehatan ini termasuk didalamnya kewajiban pemerintah memproteksi masyarakatnya agar tidak mendapatkan minuman dan makanan berbahaya yang dapat menyebabkan sakit bahkan kematian.

BACA JUGA: Puluhan Musisi Ajukan Gugatan Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta ke MK, Ini Daftarnya

“Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan dapat menurunkan derajat kesehatan seseorang apabila dikonsumsi,” katanya di ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Senin (10/3/2025).

Titis menilai perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban atas peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Menurutnya, Perda Bantul No.4/2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan mendukung adanya perubahan Perda tersebut. “Kemarin (miras) oplosan sudah ada korban sehingga itu memang harus diperketat untuk dilaksanakan,” katanya.

Aris mengaku dalam perubahan perda tersebut pihaknya akan meningkatkan sanksi terhadap produsen dan pengedar miras. “Nanti ada [pemberatan sanksi produsen atau pengedar miras], nanti kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” katanya.

Dia menyampaikan selama perubahan perda tersebut masih berproses, dia mendorong agar Satpol PP Bantul melakukan pengawasan terhadap pengedaran miras di Bantul. Ia menyebut Satpol PP Bantul terus menggencarkan operasi terkait pengedaran miras di Bantul selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Karena Jadi Bandar Narkoba, Polisi Selidiki Dugaan Pencucian Uang

News
| Senin, 10 Maret 2025, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement