Advertisement
DPRD Bantul Targetkan Revisi Perda Miras Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–DPRD Bantul mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.4/2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mengendalikan peredaran miras di Bantul dan ditargetkan rampung pada triwulan pertama tahun ini.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis menyampaikan Perda tersebut termasuk dalam raperda prakarsa DPRD Bantul triwulan pertama tahun 2025. Titis mengaku salah satu Perda tersebut digagas lantaran urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah kesehatan.
Advertisement
Pelayanan kesehatan ini termasuk didalamnya kewajiban pemerintah memproteksi masyarakatnya agar tidak mendapatkan minuman dan makanan berbahaya yang dapat menyebabkan sakit bahkan kematian.
BACA JUGA: Puluhan Musisi Ajukan Gugatan Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta ke MK, Ini Daftarnya
“Minuman keras atau minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan dapat menurunkan derajat kesehatan seseorang apabila dikonsumsi,” katanya di ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul, Senin (10/3/2025).
Titis menilai perlu payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban atas peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Menurutnya, Perda Bantul No.4/2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta menyampaikan mendukung adanya perubahan Perda tersebut. “Kemarin (miras) oplosan sudah ada korban sehingga itu memang harus diperketat untuk dilaksanakan,” katanya.
Aris mengaku dalam perubahan perda tersebut pihaknya akan meningkatkan sanksi terhadap produsen dan pengedar miras. “Nanti ada [pemberatan sanksi produsen atau pengedar miras], nanti kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” katanya.
Dia menyampaikan selama perubahan perda tersebut masih berproses, dia mendorong agar Satpol PP Bantul melakukan pengawasan terhadap pengedaran miras di Bantul. Ia menyebut Satpol PP Bantul terus menggencarkan operasi terkait pengedaran miras di Bantul selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelaran PEVS 2025 Catatkan Transaksi Kendaraan Listrik Rp900 Miliar
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 3 Mei 2025: Pecatur Sleman Berkompetisi di Level Dunia hingga Kebocoran Retribusi Pantai Gunungkidul
- Ratusan Pegowes Taklukkan Tanjakan "Luna Maya", Rute Sepeda Menantang Sejauh 102 Km di Kulonprogo
- Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Beruntun di Jalan Daendels Kulonprogo, Sopir Melarikan Diri
- Dua Anggota DPR RI, Rieke dan Esti Datangi Rumah Mbah Tupon, Ini Tujuannya
- Serap Ide Kreatif Generasi Muda Melalui Konco Museum
Advertisement