Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol dari lokasi penjualan tak berizin dalam hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono menjelaskan ada sebanyak 13.522 botol minuman beralkohol dengan golongan A, B dan C yang diamankan dalam kegiatan ini. Tak hanya itu kepolisian kata Cahyo, juga berhasil menyita 16 jeruk minuman berjenis ciu.
Ditegaskan Cahyo, nantinya minuman beralkohol yang disita akan dimusnahkan. Pemusnahan akan menunggu koordinasi dengan kejaksaan. "Nanti pemusnahan akan dilakukan menunggu koordinasi dengan kejaksaan," jelas Cahya pada Rabu (25/6/2025) di Mapolda DIY.
BACA JUGA: Polres Bantul Sita Ribuan Botol dan 5 Galon Miras Sepanjang Januari-Mei 2025
Belasan ribu minuman beralkohol yang dijual tempat usaha tak berizin ini dijelaskan Cahyo diperoleh dari kegiatan yang digelar sejak 5 Juni lalu hingga 25 Juni 2025. Cahyo melanjutkan jika minuman beralkohol ini diamankan dari wilayah Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kota Jogja.
Selain mengamankan belasan ribu minuman beralkohol, sebanyak 36 orang kata Cahyo ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan minuman beralkohol tanpa izin ini. Para tersangka seluruhnya merupakan pelaku usaha penjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengedarkannya di tempat yang dilarang.
"Kami melakukan penertiban miras tentu yang tidak memiliki izin baik itu golongan A, B, C, SKPL A, SKPL B, SKPL C itu yang kami lakukan penindakan. Jadi yang kami amankan itu semua tidak memiliki izin dari 36 laporan polisi tersebut," terangnya.
Dari 36 laporan polisi yang diterbitkan SPKT Polda DIY, Cahyo menjelaskan hingga saat ini 16 di antaranya telah menjalani sidang tipiring. Perkara ini kata Cahyo ditangani menggunakan penegakkan tipiring, berdasarkan Perda DIY No. 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkholol serta pelarangan minuman oplosan.
"Sudah ada 16 LP yang dilakukan tindakan tipiring dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu sampai Rp5 juta. Sidang tipiring di Sleman, Gunungkidul dan Kota Jogja, yang lainnya masih menunggu jadwal persidangan," jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan penindakan minuman beralkohol yang dijual di lokasi tanpa izin ini dilakukan secara masif. Pasalnya Ihsan mengatakan beberapa kejahatan muncul karena dilatar belakangi konsumsi minuman beralkohol.
BACA JUGA: Satpol PP Gencarkan Patroli Miras Ilegal, Regulasi Penjualan Miras Ilegal Daring Juga Jadi Target Sasar
"Penindakan masif, semuanya bergerak karena memang tuntutan perkembangan situasi yang terjadi di Jogja yang mana sebagian besar kejahatan-kejahatan menonjol itu dilatar belakangi dengan sebelumnya pelaku menggunakan miras atau minuman keras," ujarnya.
Dari penindakanan yang dilakukan, wilayah Sleman menjadi lokasi paling banyak ditindak dengan sebanyak 16 LP di 16 lokasi. "Memang semua wilayah ada tapi yang menduduki peringkat pertama wilayah hukum Polresta Sleman," terangnya.
"Ini [minuman beralkohol] didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin, jadi memang masih cukup banyak," imbuhnya.