Advertisement
Jepang dan Malaysia Jadi Negara Favorit Tujuan Pekerja Migran Asal Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mencatat bahwa warga Sleman yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) lebih menyukai Jepang dan Malaysia sebagai negara tujuan.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengungkapkan, pada 2024 ada lebih dari 1.000 PMI asal Sleman yang bekerja di sektor formal maupun informal. Dari jumlah tersebut, jumlah PMI di Jepang ada 495 orang dan Malaysia 540 orang. Artinya, jumlah PMI di Jepang dan Malaysia, jumlahnya melampaui gabungan PMI di empat negara lain, seperti Korea, Singapura, Arab Saudi dan Timur Tengah, lalu Amerika. Padahal, total PMI dari empat negara tersebut sebanyak 698 orang.
Advertisement
BACA JUGA: Pansus DPRD Sleman Bahas Perlindungan Pekerja Migran
Sementara untuk penyumbang PMI terbanyak di Sleman, Disnaker Sleman mencatat ada Kapanewon Cangkringan dengan total 252 orang, Lalu di tempat kedua, Disnaker Sleman mencatat jumlah penyumbang PMI terbanyak adalah Kapanewon Turi dengan 220 orang.
"Sementara total jumlah PMI asal Sleman saat ini mencapai 2.202 orang," katanya Selasa (11/3/2025).
Ketua Tim pada Bidang Penempatan Kerja, I Gusti Ayu Diah Kurniasari, mengatakan mekanisme penyaluran PMI ada lima cara. Pertama, private to private (P to P) lewat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI); kedua, government to government (G to G); ketiga, lewat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); keempat, goverment to privat (G to P) dan kelima Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS).
Menurut Diah, Jepang menjadi salah satu negara tujuan PMI paling banyak karena terdapat beberapa mekanisme penempatan yang dapat diakses PMI. Peluang bekerja melalui P to P mulai banyak pada 2024.
“Dulu bekerja di Jepang sebagai CPMI hanya dapat melalui mekanisme G to G dan Mandiri, tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Ketika 2024 ada beberapa P3MI yang sudah punya surat izin pengerahan,” kata Diah.
Diah menjelaskan Disnaker hanya memfasilitasi penempatan PMI melalui mekanisme P to P, dengan melakukan verifikasi serta aktivasi akun CPMI dan pengesahan Perjanjian penempatan pada website kemenaker.go.id. Adapun P3MI harus memiliki memiliki surat izin pengerahan (SIP) dalam menempatkan, sebagai salah satu kelengkapan penempatan dan perlindungan PMI.
“Kalau PMI yang ke Jepang itu banyak ke sektor formal. Tahun 2024, Kami sempat memproses PMI lewat P3MI yang punya SIP itu tujuan kerja sebagai pelayan restoran atau cleaning service. Kalau Malaysia banyak yang informal,” katanya.
Dia juga menegaskan khusus PMI yang akan bekerja di sektor informal harus melalui agen di negara tujuan, tidak boleh langsung ke pemberi kerja atau end user. Hal ini sesuai ketentuan perundangan dalam mencegah potensi eksploitasi dan memberi perlindungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejaksaan Agung Sita 17 Kontainer Dokumen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Kedua Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok di Kulonprogo Stabil, Stok Mencukupi
- ITF Bawuran Resmi Beroperasi, Tahap Awal Olah Sampah 50 Ton per Hari
- ASN WFA Jelang Lebaran, Pemda DIY Pastikan Utamakan Pelayanan Publik
- BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo Jamin Kemudahan Klaim JHT
- Bus Pengganti DAMRI Rute Malioboro-Pantai Parangtritis Mulai Beroperasi, Tiket Rp12 Ribu
Advertisement
Advertisement