Advertisement

Pemkab Bantul Tidak Terapkan Work From Anywhere Jelang Lebaran

Yosef Leon
Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Bantul Tidak Terapkan Work From Anywhere Jelang Lebaran Ilustrasi PNS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungnnya menjelang libur Lebaran.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budiraharja menanggapi Surat Edaran Kementerian PANRB No. 2/2025 yang mengatur pelaksanaan WFA pada 24-27 Maret 2025.

Advertisement

Menurut Agus, penerapan WFA bertujuan untuk mengurai kemacetan selama arus mudik, khususnya di wilayah perkotaan seperti Jakarta. Namun, kondisi di Bantul berbeda karena daerah ini justru menjadi tujuan para pemudik.

BACA JUGA: Tips Menjaga Kue Kering Lebaran Tetap Tahan Lama

“Tujuan utama WFA menjelang Lebaran adalah mengurangi kemacetan. Kalau di Jakarta, banyak ASN yang merupakan perantau sehingga kebijakan ini bisa efektif. Tapi di Bantul kan justru menjadi daerah tujuan pemudik. Maka, ASN tetap bekerja dari kantor untuk memastikan kesiapan berbagai sektor,” ujar Agus, Sabtu (22/3/2025). 

Agus menyebut bahwa Pemkab Bantul tengah melakukan berbagai persiapan guna menyambut kedatangan para pemudik. Sejumlah upaya telah dilakukan, mulai dari perbaikan infrastruktur, penambahan rambu lalu lintas, pengecekan jalur utama dan alternatif, hingga memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan sektor pariwisata.

“Banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari jarak jauh. Kami memastikan kesiapan Bantul agar pemudik nyaman dan layanan publik tetap optimal selama masa libur Lebaran,” imbuhnya.

Meski tidak menerapkan WFA, Pemkab Bantul tetap memberikan fleksibilitas bagi ASN yang membutuhkan tambahan waktu untuk mudik. Agus menyebut ASN dapat memanfaatkan cuti tahunan yang dapat disambungkan dengan cuti bersama dan libur Lebaran, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Berdasarkan SKB tersebut, jadwal cuti bersama dan libur Lebaran berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Bantul berharap seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam menghadapi lonjakan pemudik yang diperkirakan meningkat pada musim Lebaran tahun ini.

"Kami berharap dengan penyesuaian kebijakan ini Semua bisa merasa nyaman bagi dari ASN maupun pemudik yang nantinya akan datang ke Bantul," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dorong Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota, Gubernur Jateng Ajak Peran Zilenial

News
| Minggu, 23 Maret 2025, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Upacara Tawur Agung Digelar di Candi Prambanan, Catat Tanggalnya

Wisata
| Kamis, 20 Maret 2025, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement