Advertisement
RSUP Dr Sardjito Bakal Mengevaluasi Kebijakan Soal Nominal THR Karyawan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr Sardjito menyatakan bakal mengevaluasi kebijakan pemberian Tunjangan hari Raya (THR) sebesar 30% dari gaji di rumah sakit setempat. Hal itu menjawab tuntutan ratusan tenaga kesehatan dan administrasi RSUP Dr Sardjito.
Direktur Utama RSUP Dr Sardjito, dr. Eniarti, mengatakan, pemberian THR 30% telah mempertimbangkan pendapatan rumah sakit. “Kalau pendapatan rumah sakit naik, tentu kami akan menetapkan persentase THR lebih baik juga,” kata dr. Eniarti.
Advertisement
Dia mengaku pemberian THR tetap harus memperhatikan sejumlah indikator sebagai rambu-rambu dengan mengacu pada kemampuan keuangan rumah sakit.
“Pemberian THR 30 persen itu merupakan aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang ditujukan untuk pengelola dan teman-teman [pegawai] yang menggunakan sistem remunerasi fee per service,” katanya.
Paling tidak, kata dia, ada tiga hal pokok yang menjadi rambu-rambu pemberian THR, yaitu kepatutan, keadilan, dan proporsional. Mengacu pada tiga indikator ini, Eniarti menegaskan pemberian THR akan berbeda antara satu pegawai dengan lainnya.
“Ada pegawai yang memang grading-nya di bawah ada yang di atas. Kami tidak mungkin menyamaratakan. Soal ada rumah sakit lain yang bisa memberikan THR 100 persen ya mereka ada perhitungan sendiri,” ucapnya.
BACA JUGA: Aksi Demo Tenaga Kesehatan RSUP Dr Sardjito Disebabkan Faktor Ini
Disinggung ihwal batas waktu evaluasi direksi dan keputusannya, dia belum dapat menyampaikan. Eniarti dan jajaran akan melakukan simulasi jumlah THR sebagaimana tuntutan pegawai. “Beri kami kesempatan. Kami akan mensimulasikan dulu. Tidak bisa kami sampaikan sekarang,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui ratusan ratusan tenaga kesehatan dan administrasi RSUP Dr Sardjito melakukan unjuk rasa. Mereka mengkritik besaran tunjuangan hari raya (THR) sebesar 30% dari gaji yang mereka dapat pada bulan sebelumnya. Selain ihwal THR, ada sederet persoalan lain yang menjerat para pegawai, termasuk beban kerja.
Seorang pegawai RSUP Dr Sardjito, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa pemberian THR 30% dia anggap tidak layak apabila memperhatikan tugas mereka selama ini.
Para karyawan RSUP Dr Sardjito mengaku kontribusi mereka dalam menjaga kualitas pelayanan di rumah sakit seharusnya mendapat apresiasi, salah satunya dengan pemberian THR 100%.
Adapun RSUP Dr Sardjito merupakan satu dari sekian rumah sakit yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU). Terhadap RS BLU se-Indonesia, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan surat bernomor S-90/PB/2025 mengenai pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2025 pada Satker BLU.
Dalam surat tersebut dinyatakan THR dan/atau Gaji Ketiga Belas bersumber dari rupiah murni dan/atau PNBP BLU dengan komponen berupa gaji dan tunjangan kinerja berupa insentif sesuai ketentuan yang berlaku terkait remunerasi BLU.
Gaji bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai BLU, dibayarkan sebesar 100% gaji yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 untuk THR dan bulan Mei 2025 untuk Gaji Ketiga Belas.
Pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis dan Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100%, serta honorarium Dewan Pengawas diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan.
“Unjuk rasa tadi itu semua profesi baik tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi. Gabungan,” kata pegawai tersebut ditemui di RSUP Dr Sardjito, Selasa (25/3/2025).
BACA JUGA: RSUP Dr. Sardjito Perluas Akses Layanan Kesehatan dengan JKN Eksekutif
Dia menegaskan pemberian THR 100% sudah selayaknya mereka dapat. Pasalnya, pelayanan rumah sakit saat ini semakin luas dan kompleks, mencakup rawat jalan rawat inap, ruang tindakan, dan ruang penunjang. Pelayanan tersebut membutuhkan perhatian ekstra dari tenaga kesehatan.
Pelayanan mereka berikan tujuh hari sepekan. Dalam beberapa kesempatan, seperti cuti bersama, tenaga kesehatan dan administrasi bahkan harus masuk bekerja. Mereka harus memberi pelayanan kesehatan sepekan penuh, tanpa ada waktu libur yang cukup untuk beristirahat.
Persoalan tersebut semakin pelik lantaran jumlah tenaga kesehatan seperti perawat sangat minim, tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bakal Jadi Pusat Pasar Unggas, Begini Spesifikasi Pasar Terban
- Ingin Piknik ke Parangtritis Saat Libur Lebaran, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
- Puncak Arus Kendaraan di Exit Tol Tamanmartani Diprediksi Terjadi Pada Hari Ini
- Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, Jumat 28 Maret 2025
- Muhammadiyah DIY Siapkan 1.414 Lokasi Salat Id, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement