Advertisement
18 Perusahaan di Kota Jogja Diadukan Terkait Masalah THR

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di Balai Kota Jogja. Sejak dibukanya posko aduan THR hingga Kamis (27/3/2025) hari ini, sudah ada puluhan pekerja yang melakukan pengaduan yang berasal dari 18 perusahaan.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja Pipin Ani Sulistiati menuturkan hingga saat ini setidaknya 71 pekerja sudah melakukan pelaporan melalui posko aduan. Aduan yang diterima meliputi THR belum dibayarkan sama sekali, THR dibayarkan kurang dari ketentuan, serta waktu pembayaran THR yang tidak sesuai dari ketentuan.
Advertisement
Seluruh aduan itu datang dari 18 perusahaan yang berbeda. Mulai dari perusahaan call center, jasa penagihan, perusahaan pembuatan produk kecantikan, hotel, hingga toko retail. Berdasarkan penelusurannya, ada 1-2 perusahaan yang hingga kini belum membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Ada 10 sampai 11 orang [yang belum mendapatkan THR]. Ada yang mau dibayarkan paling lambat tanggal 28 Maret 2025," ujar Pipin saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).
Ia menyebut alasan tidak cairnya atau ditundanya THR kebanyakan karena ketidakmampuan perusahaan. Nominal THR pun bervariasi. Ada yang belum dibayarkan sama sekali, ada pula yang kurang dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pipin menyebut umumnya perusahaan memberikan THR dengan cara transfer. Dengan demikian, seharusnya tak ada kendala pemberian THR dalam hal teknisnya. Di samping itu, Pipin juga menerima adanya aduan dari pengemudi ojek online yang belum menerima bonus hari raya (BHR).
"Ada beberapa yang konsultasi dan kemudian membuat pengaduan secara online. Pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh Disnakertrans DIY yang kemudian menjadi laporan ke Kemnaker RI," ungkapnya.
BACA JUGA: Posko Aduan THR Lebaran Bantul: 15 Pengaduan Masuk, 4 Kasus Belum Selesai
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja Maryustion Tonang mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan THR yang proporsional. Pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar satu kali upah perbulan. Sementara, perhitungan berbeda diterapkan pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
"Harapannya apa yang menjadi kewajiban pemberi kerja kepada pekerja bisa dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Kulonprogo Pastikan Kesiapan Mitigasi Bencana Selama Libur Lebaran
- Antrean Panjang Terjadi di Rest Area KM 456 Tol Semarang-Solo, Begini Penjelasan Pertamina
- H-3 Lebaran, Jumlah Penumpang di Terminal Giwangan Capai 25 Ribu Orang
- Sampah di Kawasan Pantai Parangtritis Melonjak Akibat Hujan Deras, Capai 8 Ton per Hari
- Mudik Lebaran, Pertamina Tambah Stok 18-22 Kali Lipat di Jawa Bagian Tengah
Advertisement
Advertisement