Advertisement

Anggota DPD RI Asal DIY GKR Hemas Soroti Masalah Penanganan Sampah di Jogja

Abdul Hamied Razak
Selasa, 08 April 2025 - 23:02 WIB
Abdul Hamied Razak
Anggota DPD RI Asal DIY GKR Hemas Soroti Masalah Penanganan Sampah di Jogja Empat Anggota DPD RI menggelar Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Terkait Pengelolaan Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/4 - 2025) ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Para Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DIY menyoroti masalah pengelolaan sampah di wilayah DIY. Hal itu dibahas melalui Rapat Kerja Pemantauan dan Evaluasi Perda dan Raperda Terkait Pengelolaan Sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/4/2025)

Anggota DPD RI dari DIY GKR Hemas mengatakan DPD RI DIY memberikan arahan kepada setiap kabupaten dan kota untuk segera membuat roadmap pengelolaan manajemen sampah di wilayahnya masing-masing.

Advertisement

BACA JUGA: DPD RI Setujui Nama-Nama Alkap 2024-2025, Berikut Daftarnya

Sesuai dengan UU RI No 18 Tahun 2008 dimana pengelolaan sampah ada di level Kabupaten dan Kota. "Dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti, lonjakan penduduk, lonjakan wisata baik musim liburan atau bukan dan lonjakan pembangunan," katanya saat membacakan hasil rapat yang digelar di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY, Selasa (8/4/2025)

DPD RI DIY juga mendorong adanya keterlibatan multipihak dalam pengelolaan sampah. Mendorong adanya keterlibatan seluruh stakeholder seperti organisasi masyarakat, akademisi, swasta serta organisasi lingkungan dan masyarakat secara umum sebagai subjek pengelolaan sampah.

"Menggunakan pendekatan manajemen pengelolaan sampah yang komprehensif dengan mempertimbangkan tiga hal penting yakni budaya, ekonomi, dan teknologi," jelasnya.

Mereka juga meendorong penguatan infrastruktur dan teknologi dalam pengelolaan sampah yang memadai, seperti tempat pembuangan akhir (TPA), fasilitas daur ulang, serta sistem pemilahan sampah dari sumbernya. "Pemanfaatan teknologi modern sangat diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah," pesannya.

Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya, lanjut dia, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta dukungan mekanisme Reward and Punishment yang jelas.

DPD RI DIY juga mendorong adanya penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi DIY dalam rangka menyatukan visi dan strategi pengelolaan sampah secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Penting, lanjut dia, untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui kegiatan seperti lomba kebersihan berjenjang dari tingkat RT hingga kabupaten/kota, sebagai bentuk pengawasan sosial berbasis komunitas.

"Upaya ini juga perlu diiringi dengan pembangunan budaya peduli sampah dengan penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya dan pada akhirnya terwujud prinsip zero waste," katanya.

Para senator juga mendorong lahirnya regulasi yang mengatur upaya pengurangan sampah, seperti yang berasal dari kemasan fasilitas yang berlebihan dalam industri pariwisata serta pelaksanaan event-event pariwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Semua Dosen ASN Menerima Tukin, Begini Penjelasan Sri Mulyani

News
| Selasa, 15 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Daftar 37 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Wisata
| Rabu, 09 April 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement