Advertisement
Tanggapi Protes Warga, KAI Nyatakan Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan untuk Amankan Aset

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Jogja menyatakan bahwa rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan langkah pengamanan aset milik perusahaan sekaligus upaya meningkatkan pelayanan kepada penumpang atau pengguna jasa kereta api.
"Intinya, saat ini Daop 6 Yogyakarta fokus pada penertiban dan penjagaan aset rumah dinas yang masih tercatat sebagai aktiva tetap perusahaan dari pihak-pihak yang menempati tanpa izin karena sudah kewajiban dan komitmen KAI," ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Yogyakarta, Kamis.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan Feni menanggapi penolakan warga terhadap rencana penataan yang dikhawatirkan berdampak pada penggusuran permukiman di sisi selatan stasiun.
Permukiman yang terancam terdampak berada di RW 1 Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Jogja. Kawasan tersebut dihuni 14 kepala keluarga (KK).
Feni menjelaskan di kawasan emplasemen Stasiun Lempuyangan terdapat 13 rumah dinas yang masih tercatat sebagai aset PT KAI dan digunakan untuk menunjang operasional kereta api.
Selain untuk pengamanan aset, penataan kawasan juga didorong oleh tingginya volume penumpang di stasiun tersebut.
"KAI juga punya kewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api sesuai amanat Undang-undang Perkeretaapian," tutur Feni.
Setiap hari, Stasiun Lempuyangan melayani rata-rata 4.194 penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang berangkat dan 4.151 penumpang KAJJ yang datang.
Sementara itu, untuk layanan KRL, terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun. Secara keseluruhan, stasiun ini melayani 15.643 penumpang per hari.
Menurut Feni, keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai gerbang masuk strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit untuk pendidikan, pekerjaan, bisnis, dan wisata, perlu didukung dengan penataan guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Ia menegaskan meskipun kawasan stasiun berada di atas tanah Kasultanan, KAI telah memperoleh izin penggunaan dan pengelolaan lahan tersebut.
BACA JUGA: Pasang Spanduk, Warga RW 01 Bausasran Tolak Penggusuran Imbas Rencana Proyek KAI
Adapun kepemilikan dokumen SKT, ditegaskan Feni, tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan aset tanah atau bangunan.
Ia juga menyampaikan bahwa KAI Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana penataan tersebut.
"Kami telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. KAI Daop 6 juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut demi kelancaran penataan yang ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan akan meminta arahan dari Keraton Yogyakarta sebagai pemegang otoritas atas tanah Kasultanan.
"Saya akan memohon arahan dari Keraton, setelah itu baru bisa bersikap. Kalau belum tahu alas haknya, saya belum bisa memberikan jawaban teknis," kata Hasto.
Ia menambahkan Pemkot Yogyakarta akan membentuk tim kecil yang menjalin komunikasi dengan Panitikismo atau bagian urusan pertanahan Keraton Yogyakarta guna memastikan status lahan. Setelah itu, pemkot akan memfasilitasi komunikasi antara warga dan KAI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Sidak ASN, 2 Guru di Gunungkidul Kedapatan Keluyuran di Jam Kerja
- Satpol PP Sleman Klaim Spanduk Ilegal Banyak Ditemukan di Jalan Gejayan dan Jalan Solo
- APBD Perubahan Bantul 2025 Disahkan, Pendapatan Turun Rp48 Miliar
- Usai Dioperasikan Gratis, Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Akan Mulai Berbayar Dalam Waktu Dekat
- Daftar 31 SDN di Kulonprogo yang Dikaji untuk Diregrouping
Advertisement
Advertisement