Advertisement
Ada 12 Tambang Ilegal Tersebar di Kulonprogo dan Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY tengah berupaya menertibkan tambang ilegal. Saat ini ada 12 titik penambangan ilegal masih terjadi di DIY.
Langkah ini berkoordinasi dengan Tim Terpadu Pengawasan Dan Pengendalian Kegiatan Pertambangan termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Advertisement
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM), Anna Rina Herbranti, menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan terbaru, saat ini ada 12 titik penambangan illegal yang tersebar di Kabupaten Bantul dan Kulonprogo.
“Tambang illegal itu tentunya sudah kami surati, kami imbau untuk penghentian. Suratnya kami buat tembusan ke APH karena kami juga ada tim terpadu, penegakan hukumnya ditindaklanjuti oleh APH,” ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Karena tidak ada izinnya, ia tidak tahu persis penambang di 12 titik tersebut merupakan penambang rakyat atau perusahaan.
Adapun izin penambangan yang saat ini masih beraktivitas meliputi 36 Izin Usaha Pertambangan (IUP), empat Izin Penambang Rakyat (IPR), satu IUP Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan empat IUP untuk penjualan.
Dalam perizinan di Online Single Submission (OSS), izin penambangan ini berlaku selama lima tahun. Karena saat ini Raperda Pengelolaan Tambang tengah dibahas oleh DPRD DIY, maka pengelolaan aktivitas penambangan saat ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 84/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan.
Perizinan penambangan akan di-review selain oleh Dinas PUPESDM DIY, juga oleh lembaga terkait lainnya seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehudtanan (DLHK), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) hingga Balai Besar Wilayah sungai Serayu Opak (BBWSO) jika lokasinya di kawasan sungai.
Untuk memastikan penambang resmi tidak berlebihan dalam eksplorasi, dalam perizinan itu sudah ditentukan berapa banyak volume material yang akan ditambang. “Pada saat mengajukan izin sudah dinilaikan ke kami untuk nanti kami memberikan rekomendasi. Disesuaikan dengan Cadangan [material],” katanya.
Di samping itu penambang yang telah memiliki izin juga diwajibkan untuk melakukan reklamasi sebelum kegiatan tambangnya berakhir. “Reklamasi berjalan. Kalau sudah mau berhenti harus melakukan reklamasi dan ada jaminan reklamasinya yang dititipkan ke pemerintah,” katanya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengatakan penambangan diperbolehkan tapi harus di tempat dan dengan kapasitas yang diizinkan. Namun kegiatan penambangan menurutnya perlu diprioritaskan untuk penambang rakyat yang merupakan warga DIY di sekitar lokasi tambang.
“Hakikatnya memberikan ruang untuk masyarakat kita sendiri untuk mendapatkan penghasilan,” katanya.
Namun ia juga mengingatkan agar penambang tetap menaati kewajibannya dengan mereklamasi lokasi bekas tambang.
“Dia mengembalikan sesuai dengan kavlingannya saja. Nanti kita bicarakan harus disisihkan sekian persen untuk reklamasi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jenazah Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali Akan Disemayamkan di Cikarang Barat, Bekasi
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Pembentukan Perpustakaan Kalurahan Berbasis Inklusi Sosial di Gunungkidul Masih Butuh Waktu Tujuh Tahun
- Gegara Danais Dipangkas, Penataan Alun-alun Wates Ditunda
- Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Ajak Masyarakat Berpartisipasi di Bulan Dana PMI
- Dampak Gempa Rusia Hari Ini, 10 Daerah dari Sulut hingga Papua Diminta Waspada Tsunami, Berikut Perkiraan Waktunya
- Temukan 24 Kasus Hepatitis B di 2025, Dinkes Bantul Gencarkan Skrining Ibu Hamil
Advertisement
Advertisement