Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Ilustrasi penangkapan - StockCake
Harianjogja.com, BANTUL – Polres Bantul menyebut akan berkoordinasi dengan Polsek Kotagede untuk melakukan diversi kepada A, 16, terduga pelaku perusakan sejumlah makam termasuk di Pemakaman Umum Ngentak, Baturetno, Banguntapan.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry menjelaskan bahwa penyidik akan menempuh jalur diversi karena ancaman pidana dalam kasus ini di bawah tujuh tahun. “Pasal yang dikenakan yakni Pasal 179 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan, sehingga penyidik akan melakukan diversi sesuai aturan hukum anak,” jelasnya, Selasa (20/5/2025).
BACA JUGA: Kasus Perusakan Makam di Beberapa Tempat, Ini Tanggapan Kemenag Bantul
Peristiwa perusakan makam di Ngentak itu diketahui pada Minggu pagi (18/5) pukul 06.00 WIB saat saksi Hermawan Riyadi berziarah ke makam keluarganya di Ngentak Pelem, Banguntapan. Ia mendapati nisan kayu berbentuk salib milik keluarganya telah patah, dan setelah dicek lebih lanjut, terdapat tujuh nisan kayu dan tiga nisan keramik lainnya juga dalam kondisi rusak.
Atas temuan itu, Hermawan melapor ke Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Banguntapan. Kerugian materil akibat perusakan diperkirakan mencapai Rp11.100.000.
Penyidik mengaitkan kasus ini dengan laporan serupa di Makam Buluwarti, Kotagede, yang terjadi dua hari sebelumnya (16/5). Dari rekaman CCTV di lokasi tersebut, polisi mengidentifikasi seorang remaja yang diduga sebagai pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku juga terlibat dalam perusakan di makam Ngentak dan Gedongkuning.
“Motor merah yang dipakai dalam video CCTV viral di Gedongkuning ditemukan di rumah orang tua anak pelaku. Ia juga mengakui perbuatannya,” ungkap Jeffry.
BACA JUGA: Lima Makam di Kotagede Dirusak, Ini Penjelasan Ketua RW Purbayan
Penyidik kini berkoordinasi dengan Polsek Kotagede untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Meski pengakuan pelaku menyebut keterlibatannya dalam perusakan di Ngentak, tidak ditemukan rekaman CCTV di lokasi tersebut. Namun, pengakuan dan kecocokan modus menjadi dasar kuat dalam penanganan kasus.
"Proses hukum tetap berjalan, tapi pendekatan perlindungan anak akan dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.